Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa abdi negara harus mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja dalam bentuk suatu gerakan moral yang disebut sebagai revolusi mental. Tidak hanya itu, revolusi mental juga mampu mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang diperlukan oleh bangsa dan negara dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, sehingga mampu memenangkan persaingan global.
Melalui Instruksi Menkumham Nomor M.HH-03.OT.03.01 Tahun 2016 tentang Gerakan Revolusi Mental di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Menkumham meminta seluruh jajaran Kemenkumham untuk melakukan percepatan gerakan revolusi mental dengan mengimplementasikan nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif). "Bangkitkan kesadaran dan bangun sikap optimistis pegawai sebagai abdi negara yang mempunyai cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian," kata Menkumham, Senin (25/7/2016).
Menkumham menilai seluruh jajaran Kemenkumham perlu berbenah diri, melakukan perubahan secara cepat dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada rakyat, dan mengubah perilaku kerja kita menjadi lebih produktif dan bermanfaat. "Seorang aparatur negara harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru minta dilayani," kata Menkumham saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Menteri, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2016.
Selain itu, Yasonna juga meminta kepada para peserta rapat, khususnya kepada para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Divisi, harus memahami betul isi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). "Terus lakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya," pesan Menkumham dihadapan 144 peserta rapat.
Bapak dari empat anak ini juga mengingatkan dan menegaskan agar menghindari segala bentuk penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan apapun. "Berikan arahan dan petunjuk yang jelas kepada bawahan Saudara, agar menjalankan seluruh kegiatan dengan benar, cepat, tepat, efektif, efisien, dan akuntabel. Hindari penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu," tegas Menkumham di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal, Aidir Amin Daud, dalam laporannya mengatakan sesuai dengan Instruksi Menkumham Nomor M.HH-01.OT.03.01 tahun 2016 tentang Penghematan dan Penyederhanaan Nomenklatur Anggaran Tahun 2016, telah dilakukan pemotongan anggaran belanja sejumlah Rp. 279.356.970.000,-. "Dana tersebut bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian pada kegiatan yang masih diblokir," kata Aidir.
Penghematan juga dilakukan antara lain dengan merubah pelaksanaan rapat-rapat yang semula di hotel dengan memanfaatkan aula kantor, dan mengurangi anggaran perjalanan dinas yang tidak terlalu penting dengan merevisi menjadi pengadaan sarana prasarana kantor yang dibutuhkan.
"Disamping itu, terkait gerakan revolusi mental, pelaporan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-06.KP.05.03 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016," tutup Aidir.
Rapat ini dilaksanakan selama satu hari di Graha Pengayoman Kemenkumham, dan dihadiri oleh 144 peserta, yang terdiri dari Menkumham, para Pimpinan Unit Eselon I, Staf Ahli Menkumham, dan Staf Khusus Menkumham. Hadir pula Tim Pemantau, para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. (Tedy, Foto: Windi, Video: Zeqi)