Bogor – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gelar konsiyering penyusunan pola karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkunngan Kemenkumham. Acara yang dimotori Bagian Pengembangan Karir pada Biro Kepegawaian ini berlangsung selama tiga hari kedepan (11 s/d 13 Nopember 2019) yang dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kepegawaian, M. Arifin.
Dalam Sambutannya di hadapan 100 peserta rapat, M. Arifin menyampaikan bahwa pola karir merupakan salah satu bagian dari manajemen aparatur sipil negara untuk mewujudkan sistem merit sesuai dengan Permenpan nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. “Dalam penyusunan pola karir tahun 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk persamaan persepsi tentang pola karir, baik teknik penyusunan pola karir maupun kesesuaian pola karir nasional dengan pola karir instansi," Ucap Arifin di Ballroom Novotel Resort Bogor, Senin (11/11/2019).
Pada kesempatan itu Arifin berpesan agar para peserta konsinyering memperhatikan materi-materi yang akan disajikan oleh narasumber dan memastikan bahwa pedoman pola karir dapat diaplikasi dengan baik dan dapat dipahami oleh seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham. “Bukan hanya pengelola kepegawaian, hal-hal yang perlu saudara cermati dan berikan masukan yaitu, penilaian kompetensi, manajemen talenta, rumpun jabatan, klasifikasi unit utama dan kantor wilayah, dll," Tutur Arifin.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai, Eem Nurmanah selaku ketua panitia mengatakan bahwa persiapan kegiatan penyusunan pola karir ASN Kemenkumham sudah dilakukan sejak Agustus hingga November 2019. ”Persiapan yang kami lakukan antara lain, berkoordinasi dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara,” Tutur Eem.
Lebih lanjut kata Eem, Biro Kepegawaian sudah membentuk kelompok kerja penyusunan pola karir yang terbagi menjadi kelompok kerja struktural dan fungsional serta melaksanakan beberapa kali rapat dengan mengundang narasumber dari KemenPANRB dan BKN, Selain itu telah pula melaksanakan benchmarking ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyusun draft rapermen pola karir dan melaksanakan sosialisasi draft dan identifikasi pola karir pada 4 Kantor Wilayah Kemenkumham antara lain Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Selatan, Maluku Utara.
Untuk diketahui, Kemenkumham mempunyai pedoman pola karir dalam Permenkumham Nomor M.3819.KP.04.15/2006 yang berisi tentang persyaratan pengangkatan dalam jabatan. Tentu saja pedoman tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan-peraturan terbaru yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.
Maka, untuk menjamin keselarasan potensi ASN dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier ASN yang terintegrasi secara nasional. Pola karier ASN sebagaimana dimaksud, merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan ASN dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan sebagaimana telah tertuang dalam pasal 71 UU 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Pasal 188 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kegiatan konsinyering pola karir ini diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional dan pelaksana di lingkungan Kemenkumham. Selain itu akan hadir pula 4 Narasumber antara lain, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur kemenpan RB, Direktur Jabatan ASN (BKN), dan Ida Kusuma selaku Konsultan Sumber Daya Manusia.
Nantinya pada kegiatan penutup, akan dilakukan penyusunan draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pola karir di Kemenkumham dan draft Permenkumham tentang penilaian kompetensi (assessment) yang akan diikuti oleh assessor, perancang peraturan perundang-undangan, perwakilan dari unit utama dan perwakilan Biro Kepegawaian. ( Lip: Komar, Asep).