Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengawali langkahnya menggapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangannya. Ada dua jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, yakni Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) dan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan pada Kemenkumham Tahun 2019.
Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, mengatakan pemeriksaan ini sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2017 dan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.
“Ada dua tujuan didalam Pemeriksaan DTT, yaitu Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pelaksanaan kegiatan belanja barang dan belanja modal telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengelolaan anggaran,” kata Novy yang juga merupakan Penanggungjawab Tim Pemeriksaan DTT dan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2019.
“Satu hal lainnya didalam Pemeriksaan DTT adalah kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kegiatan belanja barang dan belanja modal, yang meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan,” ucap Novy, Senin (11/11/2019).
Novy mengungkapkan, ada dua entitas yang diperiksa dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI untuk tahun anggaran 2018 dan 2019, yaitu Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sedangkan untuk lingkup pemeriksaannya meliputi realisasi belanja barang dan belanja modal.
Sementara itu, lanjut Novy, untuk Pemeriksaan Interim BPK RI salah satu poinnya adalah melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga tahun-tahun sebelumnya, dan menilai dampaknya terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2019.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam Sariwanto; dan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie. (foto dan teks: Tedy)