Jakarta - Kelahiran Undang-Undang Hak Cipta yang baru, identik dengan terbitnya era baru dan spirit yang dinamis perlindungan Hak Cipta bagi manusia kreatif Indonesia. Pemerintah dan DPR telah menunjukan kesungguhannya untuk tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka, serta melindungi hak-hak terkait yang meliputi Pelaku Pertunjukan dengan Produser, disamping juga melindungi hak-hak terkait di bidang penyiaran.
Penghargaan atas karya kreatif dan perlindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul. Hal ini sangat penting mengingat tahun 2015 Indonesia akan memasuki fase Masyarakat Ekonomi ASEAN. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Crowne Plaza pada hari Senin (29 September 2014) dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Ahmad M.Ramli.
Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta berlangsung di Hotel Crowne Plaza dihadiri 130 orang diantaranya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Marie Eka Pangestu, Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media Desain Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Harry Waluyo, Ketua Pansus RUU Hak Cipta DPR, Didi Irawadi Syamsudin dan 3 orang Anggota Pansus RUU Hak Cipta, Pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Tim Pakar HKI, Perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Duta HKI 2014 Afgansyah Reza, Asosiasi Konsultan HKI, Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga, Asosiasi Penerbit, Asosiasi Publisher Indonesia, Asosiasi Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia, Produser Rekaman, James F.Sondah, Bimbo, Abdi Slank serta Pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
"Beberapa bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang baru ini antara lain perlindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia serta perlindungan terhadap pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat), kembali kepada Pencipta setelah 25 tahun," tutur Direktur Jenderal HKI, Ahmad M.Ramli. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang telah disahkan tersebut merespon secara cerdas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pengumuman dan komunikasi Ciptaan secara Global.
Pendekatan yang dilakukan sangat efisien dan elegan karena disatu sisi diatur kewajiban pemenuhan hak ekonomi bagi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait dan di lain pihak tetap memelihara dan membuka akses publik terhadap semua konten yang ada dalam multimedia teknologi informasi dan komunikasi. Rancangan Undang-Undang ini juga memberikan sanksi lebih berat bagi para pembajak, karena pembajakan tidak hanya merugikan kepentingan ekonomi para pencipta dan kreator kita, tetapi telah melemahkan dan bahkan menghilangkan motivasi dan kreativitas mereka, yang berujung pada ancaman melemahnya kreativitas makro negeri ini.
Dengan adanya Sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta yang baru diharapkan ke depannya seluruh pencipta, pemilik hak terkait dan kreator sebagai 'manusia kreatif' Indonesia untuk dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik dalam mewujudkan karya-karya kreatif kelas dunia. (Humas DJHKI – September 2014)