Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (kanan) saat mengisi acara Diskusi Hukum Refleksi Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (15/10/2014). |
Jakarta – Tidak terasa sudah tiga tahun masa pengabdian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, sejak dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2011 lalu. Menkumham dan Wamenkumham melaksanakan tugasnya berlandaskan pada arahan yang disampaikan oleh Presiden SBY.
Wamenkumham menguraikan arahan Presiden SBY yaitu, penegakan hukum yang berkeadilan, tegakkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), anti korupsi, dan akselerasi. Denny Indrayana menjelaskan bahwa, yang menjadi pembicaraan pertama kali dirinya dengan Menkumham adalah perjuangan anti korupsi dengan cara moratorium remisi.
“Istilah moratorium tersebut akhirnya kami ganti dengan pengetatan pemberian remisi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Selain PP itu, pemberantasan korupsi juga dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga penegak hukum seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Di internal, kami bentuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang isinya koruptor di Sukamiskin,” ujar Denny Indrayana pada acara Diskusi Hukum Refleksi Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM: Kepastian Hukum dalam Dimensi Keadilan, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Rabu (15/10/2014).
Pelayanan publik Kemenkumham tidak luput dari pantauan Menteri dan Wamenkumham untuk diperbaiki. Wamenkumham menjelaskan bahwa, sampai saat ini sudah banyak penghargaan yang diraih Kemenkumham dari sektor layanan publik, salah satu contohnya, Fidusia Online. Saat ini masyarakat yang ingin mengurus fidusia bisa dilakukan lewat internet dan selesai dalam hitungan tujuh menit.
Fidusia online meraih penghargaan Top Nine dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Penghargaan tersebut berdasarkan penilaian ratusan lembaga pusat dan daerah. Lembaga pusat yang dapat penghargaan hanya Kemenkumham, sedangkan delapan lainnya diraih oleh institusi daerah.
Reformasi birokrasi di Kemenkumham tidak kalah pentingnya menjadi program prioritas. “Kami melakukan tender atau seleksi pejabat eselon I. Embrionya seleksi posisi Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, dan terakhir Dirjen Imigrasi,” kata Denny Indrayana.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra dalam penjelasannya mengakui banyak perubahan yang dilakukan Kemenkumham. Saldi mengatakan, “Bekas mahasiswa saya di Sumatera Barat yang masuk menjadi pegawai di Kanwil Kemenkumham (memberikan informasi ke saya). Saya pernah berikan masukan kepada Menkumham yaitu, untuk mengembalikan kewibawaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Selain itu, setiap Kanwil Kemenkumham berfungsi sebagai BPHN daerah, dalam hal membantu legislasi perundang-undangan daerah.”
Pada akhir pembicaraannya Denny Indrayana mengucapkan rasa sukur, terima kasih, permohonan maaf, dan mendoakan kebaikan untuk Kemenkumham. Hadir dalam Diskusi Hukum, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Ambeg Paramarta, Dirjen Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo, Inspektur Jenderal Agus Sukiswo, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Mualimin Abdi, Dirjen HAM Aidir Amin Daud, Staf Ahli dan Khusus Menkumham, Pejabat eselon II dan pegawai Kemenkumham. (TMM, Foto Dudi)
Suasana saat acara Diskusi Hukum Refleksi Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Graha Pengayoman, Jakarta (15/10/2014). |
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra (kiri) memberikan pandangannya saat acara diskusi hukum. |
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (kiri) menerima buku dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ambeg Paramarta (kanan). |