Bogor - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Konsinyering Penyelesaian Kenaikan Pangkat dan Pensiun di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019. Bertemakan ‘Sinergi Proses Kenaikan Pangkat dan Pensiun Otomatis Pasti’, konsinyering ini dihadiri dan dibuka oleh deputi bidang mutasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto.
Hasil dari konsinyering ini yaitu masih terdapat beberapa proses usul kenaikan pangkat yang belum terselesaikan dikarenakan berkas tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat. Hal tersebut ditunjukkan dalam Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kenaikan pangkat sebanyak 752 dari 859 usul kenaikan pangkat. Selain itu, konsinyering ini juga menyelesaikan Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara tentang Batas Usia Pensiun dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pensiun berjumlah 126 usul.
Selain persetujuan teknis kenaikan pangkat dan pensiun, konsinyering yang berlokasi di Bogor ini juga menghasilkan Komitmen Bersama dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama. Adapun isi komitmen yang disepakati tiap pejabat pengelola kepegawaian Kemenkumham ini yaitu : Menjadi perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memberikan pelayanan Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang PASTI; Mewujudkan pelaksanaan e-Gov melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dalam layanan manajemen kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan; Menjamin pemutakhiran dan ketepatan data kepegawaian pada SIMPEG. (Kiki)