rss 48

Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Kanim Kelas II Non-TPI Tasikmalaya Bentuk Unit Penanganan Pengaduan

WhatsApp Image 2019 09 25 at 13.30.16

Tasikmalaya – Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk penguatan pengawasan dalam pelayanan publik, yang juga masuk dalam delapan area perubahan reformasi birokrasi. Untuk mengakselerasi reformasi birokrasi tersebut, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Tasikmalaya mengadakan inisiasi dengan Tim Pusat Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk membentuk Unit Penanganan Pengaduan (UPP) pada Kamis (12/09) di Kanim Kelas II Non-TPI Tasikmalaya.

Pembentukan UPP ini merupakan usaha untuk menyempurnakan pengelolaan pengaduan masyarakat yang sudah ada di Kanim Kelas II Non-TPI Tasikmalaya. Beberapa penguatan yang akan dilakukan adalah dengan membentuk Grand Design Pengelolaan Pengaduan, SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, SOP Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, dan Pelatihan Personil Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Pembentukan UPP di Kanim Tasikmalaya ini diharapkan menyusul kesuksesan Kanim Kelas I TPI Bandung yang sudah lebih dahulu membentuk UPP dengan pendampingan dari Bandung Trust Advisory Group (B-Trust), pelaksana dari program bantuan pemerintah Amerika Serikat (USAID) di bawah program CEGAH.

Kepala Kanim Kelas II Non-TPI Tasikmalaya Sugiono menyatakan bahwa pembentukan UPP Kanim Kelas II Non-TPI Tasikmalaya akan mempermudah pegawai untuk saling berkolaborasi dalam mengelola pengaduan masyarakat. “UPP dibentuk untuk memastikan kinerja dan kualitas penanganan pengaduan masyarakat berjalan baik dan terdapat konektivitas dari semua kanal pengaduan yang ada, termasuk melalui aplikasi LAPOR!,” tambah Sugiono.

Pengelolaan pengaduan masyarakat sendiri sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (Awal, ed: Laila/Foto : Awal )

WhatsApp Image 2019 09 25 at 13.30.25

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham