Tasikmalaya – Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk penguatan pengawasan dalam pelayanan publik, yang juga masuk dalam delapan area perubahan reformasi birokrasi. Untuk mengakselerasi reformasi birokrasi tersebut, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-TPI Tasikmalaya mengadakan inisiasi dengan Tim Pusat Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk membentuk Unit Penanganan Pengaduan (UPP) pada Kamis (12/09) di Kanim Kelas II Non-TPI Tasikmalaya.
Pembentukan UPP ini merupakan usaha untuk menyempurnakan pengelolaan pengaduan masyarakat yang sudah ada di Kanim Kelas II Non-TPI Tasikmalaya. Beberapa penguatan yang akan dilakukan adalah dengan membentuk Grand Design Pengelolaan Pengaduan, SK Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, SOP Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, dan Pelatihan Personil Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Pembentukan UPP di Kanim Tasikmalaya ini diharapkan menyusul kesuksesan Kanim Kelas I TPI Bandung yang sudah lebih dahulu membentuk UPP dengan pendampingan dari Bandung Trust Advisory Group (B-Trust), pelaksana dari program bantuan pemerintah Amerika Serikat (USAID) di bawah program CEGAH.
Kepala Kanim Kelas II Non-TPI Tasikmalaya Sugiono menyatakan bahwa pembentukan UPP Kanim Kelas II Non-TPI Tasikmalaya akan mempermudah pegawai untuk saling berkolaborasi dalam mengelola pengaduan masyarakat. “UPP dibentuk untuk memastikan kinerja dan kualitas penanganan pengaduan masyarakat berjalan baik dan terdapat konektivitas dari semua kanal pengaduan yang ada, termasuk melalui aplikasi LAPOR!,” tambah Sugiono.
Pengelolaan pengaduan masyarakat sendiri sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (Awal, ed: Laila/Foto : Awal )