Seminyak - Maret 2018, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, saat membuka 'Simposium Internasional tentang Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mewujudkan Reformasi Peraturan dan Pemahaman terhadap Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA' mengatakan untuk mempekerjakan TKA harus ditangani dengan kebijakan yang jelas.
Pemberlakuan Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA diharapkan dapat menyediakan mekanisme dan prosedur yang lebih baik bagi pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. "Pertumbuhan ekonomi mungkin memiliki implikasi yang kuat pada pasokan dan permintaan untuk pekerja, termasuk pekerja asing yang datang dengan investasi asing," jelas Yasonna, Selasa malam (7/8/2018).
Dalam simposium ini, ujar Yasonna, hadir perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan berbicara tentang substansi dari Perpres tersebut. "Saya berharap bahwa simposium ini dapat membuat serangkaian rekomendasi tentang reformasi regulasi terbaik dan isu-isu pengelolaan pekerja asing," ucap Menkumham.
Penggunaan pekerja asing telah dipraktekkan di banyak negara, terutama bagi para profesional dan pekerja yang sangat terlatih dan terampil. "Itulah sebabnya dalam simposium ini kami juga mengundang pembicara dan pakar dari negara lain, untuk mencari perspektif dan pandangan lain tentang penanganan pekerja asing," kata Yasonna dihadapan peserta simposium terdiri dari perwakilan kementerian, pakar, asosiasi administrasi dan penasihat hukum konstitusional, praktisi hukum, dan lain-lain.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, mengatakan pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menyajikan substansi dari Perpres nomor 20 tahun 2018 untuk mengatasi kesalahpahaman dalam menafsirkan peraturan baru tersebut. "Selain itu, kami juga mengundang BKPM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempresentasikan peran mereka dalam meningkatkan investasi asing dan mengatur sektor ketenagakerjaan di Indonesia," ucap Widodo.
Widodo menjelaskan kegiatan simposium ini menyediakan panelis dari tujuh negara yang mewakili kementerian kehakiman dan lembaga-lembaga hukum, dengan topik yang bervariasi. Ketujuh negara tersebut yakni Jerman, Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, Belanda, Myanmar, Timor Leste, serta tuan rumah Indonesia. (teks: Tedy, foto: Zeqi)