Tangerang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai "leading sector" dari sisi keimigrasian, memiliki peranan yang strategis dalam mendukung upaya pemerintah untuk mendukung program investasi nasional. Beberapa terobosan kebijakan keimigrasian, seperti kemudahan pemberian visa, izin tinggal, serta pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia, memiliki tujuan utama yaitu memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memiliki kegiatan yang menguntungkan bagi perekonomian nasional, dan disisi yang lain juga tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjelaskan Kemenkumham telah menyusun program debirokratisasi pelayanan keimigrasian untuk meningkatkan iklim investasi dan perekonomian negara secara makro. "Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis, utamanya dalam memberikan kemudahan bagi investor mancanegara untuk masuk dan menanamkan modalnya di wilayah Indonesia," kata Yasonna.
Beberapa terobosan dalam pelayanan keimigrasian, seperti permohonan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing melalui sistem online dan juga sistem pengawasan keimigrasian yang berbasis QR Code, telah memudahkan pelayanan sekaligus pengawasan terhadap keberadaan pekerja asing. "(Terobosan) itu adalah bukti konkret dalam memberikan kemudahan sekaligus melakukan transformasi pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi informasi," ucap Menkumham saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Nasional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie, mengatakan dalam Rakor Tim PORA ini diikuti sebanyak 215 orang peserta, yang sebagian diantaranya terdiri dari Tim PORA tingkat pusat dan provinsi. "Tujuan rapat koordinasi nasional tahun 2018 ini adalah sesuai dengan tema, yaitu kita ingin Tim PORA menyatukan pemikiran bersama di dalam melaksanakan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia," ujar Ronny, Selasa (14/8/2018).
Kegiatan Rapat Koordinasi Tim PORA Nasional yang berlangsung tanggal 13 s.d. 15 Agustus 2018, membahas tentang pengawasan TKA, kebijakan penempatan TKA berdasarkan Peraturan Presiden nomor 20 Tahun 2018, izin tinggal keimigrasian bagi TKA, peran dan sinergitas intelijen dalam rangka mendukung pemberian Intal dan penempatan TKA serta filterisasi ancaman keberadaan TKA di Indonesia. (Tedy, foto: Windi)