Badung - Dihadapan Bupati Badung, Bupati Tabanan, Camat, serta para Kepala Desa/ Lurah di provinsi Bali Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkapkan rasa bangganya karena telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di daerahnya, sehingga mendapatkan predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Khusus pada Bupati Badung saya sangat mengapresiasi karena telah memfasilitasi terselenggaranya acara peresmian ini”, ujar Menkumham saat meresmikan empat belas Desa/Kelurahan Sadar Hukum wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan di Kabupaten Badung, Bali (8/8/2018).
Keempat belas desa/kelurahan tersebut diantaranya Kabupaten Badung adalah Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Kutuh, Desa Ungasan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kerobokan Kelod. Sementara untuk Kabupaten Tabanan adalah Desa Kesiut, Desa Tangguntiti, Desa Belimbing, serta Desa Jati Luwih.
Menkumham menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena menurutnya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. “Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman”, tambahnya.
Sebaliknya, Menkumham mengingatkan bagi Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan, diharapkan tetap dapat mempertahankan prestasinya karena setiap tahun akan dievaluasi untuk diketahui sejauh mana kriteria penetapan sebagai Desa Sadar Hukum ungtuk tetap terpenuhi.
Pemerintah, tukas Menkumham, hingga hari ini sedang giat-giatnya melakukan perbaikan regulasi dalam rangka meningkatkan iklim daya saing. “Pemangkasan regulasi yang menghambat proses pembangunan terus dilakukan dengan tujuan agar roti pembangunan semakin besar dan dapat dinikmati merata oleh bangsa Indonesia”, tuturnya.
Pada kenyataanya suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Menghadapi kenyataan inilah Menkumham menerangkan bahwa Kementerian Hukun dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional terus mengupayakan pertumbuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum .
Lebih lanjut Menkumham menegaskan, “dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum tersebut pemerintah semakin mendekatkan dan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu”. Prioritas ini diwujudkan katanya lagi, dengan menambah jumlah organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi termasuk meningkatkan kualitas layanannya.
Dalam kesempatan ini menkumham juga menyebutkan bagi desa dan kelurahan yang belum diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum bukan berarti warganya tidak sadar hukum, “Sangat mungkin hal ini terjadi karena belum semua kriteria baru yang sudah kami tetapkan, terpenuhi. Kedepan melalui kerja paralel dan sinergi kami berharap dapat membantu percepatan pemenuhan kriteria tersebut”, pungkas Menkumham. (Bowo, foto : Rini)