Seminyak - Fakta bahwa saat ini ada banyak peraturan hukum yang tumpang tindih di Indonesia, telah menciptakan banyak interpretasi dan ketidakharmonisan didalam pelaksanaannya. Hal tersebut melatarbelakangi diselenggarakannya Simposium Internasional tentang Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mewujudkan Reformasi Peraturan dan Pemahaman terhadap Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, berharap melalui simposium tersebut terjadi pertukaran pandangan, serta berbagi pengalaman diantara peserta tentang reformasi peraturan dan penggunaan tenaga kerja asing. "Simposium internasional ini sangat penting, sebagai bagian dari upaya kami dalam proses mereformasi hukum dan peraturan-peraturan nasional, dan khususnya dalam mensosialisasikan Peraturan Presiden yang baru tentang penggunaan tenaga kerja asing," kata Yasonna.
Dilain sisi, dalam situasi ini tentu tidak mendukung upaya Kemenkumham dalam meningkatkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB) di Indonesia. Kemenkumham mempunyai peran dalam mendukung EoDB tersebut melalui pembenahan regulasi dan perbaikan pelayanan publik. Pada tahun 2017 Indonesia berada pada posisi ke-72 dalam peringkat EoDB, dan Presiden menekankan Indonesia harus mampu menembus peringkat 40 besar tahun ini.
Menkumham mengatakan upaya reformasi regulasi yang digaungkan ini sejalan dengan prioritas Presiden untuk mencapai salah satu tujuan ekonomi nasional, yaitu meningkatkan produktivitas masyarakat. "Selain itu, reformasi ini juga dilakukan agar Indonesia dapat bangkit dan bergerak maju dengan negara-negara Asia lainnya," ujar Yasonna, Selasa malam (7/8/2018).
Tujuan nasional ini, lanjut Yasonna, menuntut kita untuk menjadi profesional, cepat, transparan, serta memiliki pelayanan publik yang akuntabel. "Sikap profesional tersebut pada akhirnya akan mengarah pada efektifnya pemerintahan yang baik. Pelayanan publik Kemenkumham akan mendukung pencapaian tujuan ekonomi ini," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, dalam laporannya mengatakan tema simposium internasional kali ini adalah tentang peran dari Kemenkumham dalam melaksanakan reformasi peraturan. "Kami berharap, simposium ini akan memberikan rekomendasi yang tepat untuk implementasi reformasi regulasi di Indonesia," jelas Widodo.
Menghadirkan panelis dari tujuh negara yang mewakili kementerian kehakiman dan lembaga-lembaga hukum,simposium internasional ini diselenggarakan di dua tempat, yaitu di Seminyak, Bali pada 7 s.d. 10 Agustus, dan akan dilanjutkan di Jember, Jawa Timur, pada 11 s.d. 13 Agustus mendatang. Para peserta simposium terdiri dari perwakilan kementerian, pakar, asosiasi administrasi dan penasihat hukum konstitusional, praktisi hukum, dan lain-lain. (teks: Tedy, foto: Zeqi)