Jakarta - Sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) berlaku, kinerja seluruh ASN (dulu dikenal Pegawai Negeri Sipil, PNS) dituntut lebih ditingkatkan dalam memberikan pelayanan. Pelayanan kepada masyarakat dibuat lebih sederhana, murah, dan mudah diakses. Selain orientasi pelayanan, UU ASN mewajibkan setiap individu ASN meningkatkan profesionalisme yang menghasilkan output kinerja berkualitas. Menuju profesionalisme yang tinggi dibutuhkan suatu sistem yang dapat memantau, membina, dan mengevaluasi kinerja para ASN.
Sadar akan kebutuhan meningkatkan profesionalisme ASN, tepat bila Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan suatu sistem yang berbasis teknologi informasi, yaitu SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) New 015. Sistem ini penyempurnaan SIMPEG yang digulirkan di tahun 2011 lalu. “Prinsip the right man in the right place and the right time harus dilaksanakan, tentunya melalui mekanisme asesment pegawai. Melalui SIMPEG New 015 semoga dapat terwujud,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dalam Grand Launching SIMPEG New 015, di kantor Kemenkumham (22/3/16).
Yasonna menambahkan bahwa SIMPEG New 015 merupakan transformasi proses kepegawaian yang manual menjadi otomatis. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan kepegawaian, yang menjadi sarana bagi Menkumham, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Kepala Biro Kepegawaian (Karowai) memonitor kinerja seluruh jajaran.
“SIMPEG New 015 akan semakin memberikan kepastian pegawai untuk menapaki tangga karirnya sesuai yang direncanakan. Siapa yang bekerja dan berkinerja akan menuai hasilnya, demikian juga sebaliknya,” ujar Menkumham.
Penerapan electronic government sudah menjadi keniscayaan dan apresiasi tinggi diberikan kepada Kemenkumham dengan SIMPEG New 015, demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Yuddy Chrisnandi pada kesempatan yang sama. “SIMPEG New 015 harus disatukan dengan SIMPEG nasional. Integrasi tersebut akan menghasilkan penataan SDM berdasarkan kebutuhan ASN yang rasional,” jelas Yuddy.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa SIMPEG New 015 akan menciptakan transparansi, ketepatan, dan keobjektifan dalam pola karir dan jabatan. “Sistem ini membuat lebih jelas. Kalau dulu orang berujar Baperjakat sudah masuk ranah alam gaib. Maksudnya mau naik jabatan, kuat-kuatan berdoa,” sebut Bima.
Dalam laporannya, Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam, menjelaskan bahwa Kemenkumham sedang melakukan langkah-langkah penunjang implementasi manajemen Sumber Daya Manusia. Tujuh langkah dimaksud yaitu, penyusunan standar kompetensi manajerial bagi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyusunan standar kompetensi manajerial bagi jabatan fungsional dan pelaksana, dan penyusunan standar kompetensi teknis untuk seluruh jabatan.
Selanjutnya, seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi, pemetaan kompetensi bagi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi melalui uji kompetensi yang salah satunya menggunakan CAT BKN, finalisasi penyusunan standar indikator jabatan, dan pengembangan SIMPEG yang berbasis kinerja dan kompetensi.
Fitur SIMPEG New 015
Ada empat jenis user SIMPEG New 015, yakni Eksekutif (Menkumham dan Sekjen), Super Admin, Pengelola, dan Pegawai. Fitur di dalamnya terdiri Peta Pegawai, Administrasi Jabatan, Kompetensi, Absensi, Kinerja, Disiplin, Profil, Dossier, Informasi Jabatan, Izin/ DL, Cuti, Interaksi Pegawai, Informasi Pensiun. Informasi Kepangkatan, Penghargaan, DRH, DRP, KGB, Layanan Konsultasi, Tunjangan Kinerja, laporan, dan Statistik.
Pada acara tersebut hadir dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Administrator, dan Pengawas Kemenkumham. (TMM, dok Dudi)