rss 48

Sikapi Penyebaran Virus Corona, ini Pesan Menkumham

2020 03 17 Teleconf Menkumham 1

Jakarta - Penyebaran coronavirus disease 2019 (covid-19) sudah meluas ke beberapa wilayah di dunia, termasuk Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly berpesan kepada seluruh keluarga besar pengayoman untuk tenang, akan tetapi harus tetap waspada.

Saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) via teleconference, Yasonna mengatakan seluruh jajaran diminta untuk menyosialiasikan pentingnya menjaga jarak satu sama lain (social distancing). Hal itu pula yang mendasari dirinya melakukan rapat pimpinan dengan menggunakan metode teleconference.

“Jaga jarak fisik antara satu dengan yang lain. Kemenkumham juga harus mengampanyekan social distancing. Bekerja di rumah, belajar di rumah,” ujar Menkumham, Selasa (17/03/2020) petang. “Orang-orang yang punya gejala sakit demam, jangan masuk (kantor) dulu, dan dimudahkan perijinannya,” lanjutnya.

Surat edaran yang sudah diterbitkan Sekretaris Jenderal, kata Yasonna, agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik, termasuk juga didalamnya tentang pengaturan jam kerja. “Eselon 1, 2, dan 3 wajib masuk, eselon 4 (menggunakan) sistem piket,” katanya di ruang rapat.

Menkumham meminta kepada setiap unit eselon I agar memantau kondisi dari jajarannya yang melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). “Jangan sampai karena kerja di rumah, bisa santai-santai. Tetapi kita harus deliver hasil kerja yang lebih baik,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan anggaran, Menkumham meminta agar kegiatan perjalanan dinas (perjadin) yang kurang penting agar di-reschedule atau dialihkan ke program lain untuk kepentingan masyarakat. “Maka dana-dana kunjungan kerja ini bisa di-refocusing, bisa dialihkan ke biaya-biaya lain, seperti menangani pencegahan (covid-19), juga digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Yasonna pun meminta kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajarannya agar membatasi kunjungan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan). “Kalaupun pada akhirnya harus ada (pengunjung) yang masuk ke dalam (lapas), protapnya harus jelas. Ukur suhu, cuci tangan, social distancing. Bila perlu pakai sarung tangan, masker, dll,” tandasnya. (teks dan foto: Tedy)

2020 03 17 Teleconf Menkumham 2

2020 03 17 Teleconf Menkumham 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham