Jakarta - Dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional non-Alam Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam Sariwanto, pada teleconference yang dilakukan di Lounge Lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal, Kamis (19/03).
Penundaan tersebut akan diterapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Panselnas. Namun, meski pelaksanaan SKB ditunda, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2020. Penundaan pelaksanaan SKB merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona di lingkungan kerja Kemenkumham, baik di unit utama, kantor wilayah, dan satker yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terkait menangkal virus Corona ini, Kemenkumham melakukan tindak preventif dengan menyediakan cairan/gel antiseptic di setiap ruangan dan pengecekan suhu tubuh di gedung Sekretariat Jenderal bagi pegawai Kemenkumham. Sekretaris Jenderal juga menghimbau kepada seluruh unit untuk menyiapkan tempat cuci tangan di air mengalir di halaman juga pembatasan orang di lift yaitu sekitar 6-9 orang untuk menghindari kerumunan (social distancing). (Kiki, foto: Yatno)