Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Gelar Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mou ini di tandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Desa PDTT, H.A. Halim Iskandar. Kegiatan berlangsung di Hotel Bidakara, Jum’at (13/03/2020).
Dalam sambutannya, Halim Iskandar mengatakan bahwa tugas Kementerian Desa itu memang kecil tapi berat. “Dari sisi skala memang desa tapi berat karena semuanya ada mulai dari urusan yang sederhana sampai yang paling kompleks itu terjadi di desa,” Tuturnya.
Lebih lanjut Halim Iskandar mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang hadir. “Hari ini kita melanjutkan nota kesepahaman antara Kementerian Desa dengan Kemenkumham, urusan hukum di desa ini sangat dibutuhkan, “tambah Halim.
Selain dengan Kemenkumham, Kemendes PDTT juga teken Mou dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di desa, dan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait sinergi program bidang jaringan komunikasi dan informatika dalam rangka pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. (Komar, Dok. Yatno).