Menyikapi maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak akhir-akhir ini di masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, dan lainnya, hari ini (Rabu, 10 Mei 2016) menggelar :
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dipimpin *Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)* guna membahas amandemen UU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Amandemen tersebut menambahkan substansi Penambahan Hukuman bagi Pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kemenko PMK telah melakukan serangkaian pembahasan secara lintas kementerian termasuk Uji Publik dengan LSM.
Pada Kesempatan Rakor hari ini, Kemenko PMK melakukan pembahasan bersama dengan kementerian terkait untuk pertimbangan dan pembahasan akhir sebelum menyampaikan draft amandemen kepada Presiden.
*Rakor hari ini telah menyelesaikan sejumlah isu penting terkait dengan amandemen, yaitu:
- Penambahan hukuman atau pemberatan hukuman;
- Publikasi identitas pelaku kepada pulbik;
- Hukuman Sosial;
- Pelaku yang sudah dikenakan hukuman diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan*
10 Mei 2016
*********
Biro Hukum, Informasi dan Persidangan
Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
www.kemenkopmk.go.id
Twitter @kemenkopmk