Jakarta-Perjanjian bantuan hukum timbal balik atau MLA (Mutual Legal Asistance) Treaty Indonesia-Swiss akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) dengan pihak Pemerintahan Swiss.
“Sebelumnya kedua negara telah menyelesaikan isi perjanjian dalam draft MLA Treaty Indonesia-Swiss perundingan ke-2 di Bern, Swiss pada 31 Agustus 2017 lalu,” tutur Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar, yang bertindak sebagai ketua juru runding Delegasi Indonesia, Selasa (5/9). Cahyo menjelaskan bahwa MLA Treaty adalah suatu platform dasar untuk suatu negara dalam melakukan kerja sama penegakan hukum, meliputi tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan maupun eksekusi atas putusan yang sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu di luar ekstradisi atau hukuman badan.
Perundingan ini merupakan kelanjutan dari perundingan pertama yang dilakukan di Bali pada tanggal 28-30 April 2015 lalu yang belum menemukan titik temu untuk beberapa isu. Indonesia memandang bahwa perjanjian ini merupakan kebutuhan dasar untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dengan Swiss, sehingga upaya untuk mewujudkan MLA treaty tersebut telah dilakukan termasuk oleh Menkumham dalam kunjungan kehormatan pada Presiden Konfederasi Swiss, Yang Mulia Madam Doris Leuthard pada 4 Mei 2017.
Kriminalitas Ganda
“MLA Treaty diharapkan berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Namun terdapat asas dual criminality atau kriminalitas ganda dalam MLA Treaty. Hal ini berarti, pemerintah Indonesia dan Swiss dapat melakukan kerja sama hukum jika tindakan atau perbuatannya dianggap memenuhi unsur pidana menurut hukum di Indonesia maupun di Swiss,” ucapnya. Direktur OPHI Kemenkumham ini menambahkan bila asas dual criminality tidak dipenuhi oleh salah satu negara yang menyepakati perjanjian, bukan berarti pelaksanaan MLA Treaty tidak akan berlaku. Sebab ada dua jenis bantuan dalam MLA Treaty, yaitu yang tidak memerlukan upaya paksa dan yang memerlukan upaya paksa.
Semisal untuk bantuan tidak memerlukan upaya paksa, yaitu mendapatkan data dari berbagai instansi seperti Ditjen AHU yang memiliki data badan hukum perseroan dan yayasan. Pemerintahan Swiss dapat meminta data-data seperti itu. “Ditjen AHU hanya tinggal memberikan data saja. Prinsip asas dual criminality bisa dikesampingkan. Sedangkan untuk bantuan yang memerlukan upaya paksa misalnya penggeledehan, blokir, sita, dan perampasan. Untuk upaya paksa, pemberian bantuan tidak dapat diberikan jika asas dual criminality tidak dipenuhi,” tuturnya. “Salah satu tantangan isu yang cukup mendapatkan perhatian dan didiskusikan secara intensif adalah isu HAM terkait pemenuhan hak-hak dalam proses hukum di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, draft MLA Treaty sekaligus sebagai babak baru kerja sama penegakan hukum Indonesia-Swiss dan merupakan bagian sukses pemerintahan Jokowi-JK dalam bidang MLA. Pemerintahan Swiss sendiri sangat berkomitmen memastikan bahwa negaranya bukanlah surga bagi mereka yang melakukan pencucian uang hasil kejahatan.
Kejahatan Perpajakan dan Asas Retroaktif
Indonesia-Swiss sudah berkomiten untuk menyelesaikan perjanjian, melakukan pemberantasan korupsi, serta membawa kembali aset hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri. Tidak terbatas masalah korupsi, MLA Treaty juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan, dengan tujuan menyempurnakan program pemerintah dalam upaya memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. “Di samping itu, perjanjian MLA dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian atau retroaktif, dan membuka seluas-luasnya penyelesaian kasus-kasus Kriminal di masa lalu yang putusan pengadilannya belum dilaksanakan (pending execution of judgment-red),” Cahyo menjelaskan.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, MLA Treaty Indonesia-Swiss akan ditandatangani dalam waktu dekat ini. Selanjutnya diharapkan untuk mendapat dukungan DPR dalam proses ratifikasi perjanjian tersebut supaya dimanfaatkan oleh para penegak hukum di instansi terkait lainnya. “Keberhasilan perundingan ini nantinya tentu akan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi pemerintah Indonesia, yang dapat dijadikan pintu masuk untuk menjajaki kerja sama di bidang MLA dengan negara-negara Eropa atau negara lainnya,” tambahnya.
Menkumham mengucapkan terima kasih kepada Ketua Delegasi dan Anggota, dan dukungan penuh dari kementerian/lembaga, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, PPATK dan BNN yang telah bersama-sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mensukseskan perundingan Indonesia-Swiss. “Atas nama pemerintah Indonesia saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Naskah MLA Treaty ini terwujud,” ujarnya.
Peserta Juru Runding MLA Treaty Indonesia-Swiss
Adapun beberapa nama juru runding Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham terdiri atas Linggawaty Hakim (Duta Besar LBBP RI untuk Konfederasi Swiss dan Liechtenstein), Ricky Suhendar (Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri), Rokhmad Sunanto (Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang, Badan Narkotika Nasional), Desy Meutia Firdaus (Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Jampidsus, Kejaksaan Agung), Sumarsono (Kepala Sub Direktorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Kementerian Hukum dan HAM), Indra Rosandry (Kepala Sub Direktorat Hukum dan Kerja Sama Penegakan Hukum, Kementerian Luar Negeri), Fithriadi Muslim (Ketua Kelompok Legislasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Andi Eva Nurliani (Kepala Seksi Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Kementerian Hukum dan HAM), dan Dodi Darjanto (Kepala Subbagian Bantuan Hukum Internasional, Divhubinter POLRI), Teguh Widodo (Kepala Seksi Penyidikan I, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan),
Anggota Delegasi lainnya adalah Dina Juliani (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM), Evren Gilbert (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM), Alfiani Safitri (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM), Yudhi Y. Saroja (Staf Bagian Kejahatan Internasional, Divhubinter POLRI), S.F. Aritonang (Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Badan Narkotika Nasional), Timbul Situmorang (Koordinator Fungsi Politik, Kedutaan Besar RI di Bern), dan Adkhilni M. Sidqi (Sekretaris III, Kedutaan Besar RI di Bern).
Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia