Jakarta - Kunjungan kenegaraan antara Insprektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Aidir Amin Daud, dengan Menteri Kehakiman Jepang Yoko Kamikawa, membahas kerja sama yang telah dilakukan antara ke dua belah pihak, yakni kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI). Baik Irjen Kemenkumham, dan Menteri Kehakiman Jepang sama-sama mengucapkan rasa terima kasih atas kerja sama yang telah berjalan, dan berharap kerja sama dapat dilanjutkan dan ditingkatkan di masa yang akan datang.
Mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly yang sedang dinas ke luar negeri, Irjen Kemenkumham mengatakan, bahwa pihak Kemenkumham RI telah menerima banyak manfaat dari kerja sama yang telah dilakukan. Terhitung setelah kerja sama ditandatangani pada 3 Agustus 2015, telah banyak pejabat di lingkungan Kemenkumham yang mendapatkan ilmu pengetahuan terkait KI. “Mudah-mudahan kerja sama ini dapat berlanjut di masa yang akan datang,” tandas Aidir di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Jumat (08/09/2017).
Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemenkumham RI yang telah bersinergi melakukan kerja sama. “Semoga manfaat proyek kerja sama ini dapat digunakan dan disebarkan, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Yoko, yang baru saja kembali menjabat Menteri Kehakiman Jepang satu bulan lalu. Sebelumnya Yoko Kamikawa menjabat Menteria Kehakiman Jepang pada Oktober 2014-Oktober2015, atau tepat satu tahun bertugas.
Menurut Yoko, kerja sama proyek KI merupakan pondasi untuk masyarakat Indonesia. “Jepang telah mengirimkan tenaga ahli ke Indonesia, kami senang dapat membantu Indonesia dalam proyek ini,” tutur Yoko dalam kunjungan kenegaraan pertamanya saat menjabat kembali sebagai Menteri Kehakiman.
Ke depan, Yoko berharap pihak Kemenkumham RI dan Kementerian Kehakiman Jepang dapat meningkatkan kerja sama, dengan menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian. “MSP ini sangat penting untuk meningkatkan kerja sama antara dua kementerian di berbagai bidang,” tutur Yoko.
Kemudian Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (Pas) Mamun, menjelaskan filosofi dan sejarah Pemasyarakatan, yang dulunya sistem kepenjaraan (peninggalan Belanda). Mamun menjelaskan, sistem Pemasyarakatan tidak lagi mengadopsi penghukuman, atau sistem kepenjaraan, melainkan pembinaan. Lalu masalah over crowded penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang mencapai 71 % merupakan masalah yang harus dihadapi Pemerintah Indonesia saat ini.
“Kami mengundang Menteri Kehakiman Jepang untuk berkunjung ke Lapas Cipinang, dan Lapas Narkotika Cipinang, untuk melihat kegiatan kerja di lapas secara langsung besok, Sabtu (09/09/2017). Semoga setelah kunjungan tersebut, dapat mewujudkan kerja sama antara Indonesia dan Jepang,” kata Mamun.
Mendengar hal tersebut, Menteri Kehakiman Jepang mengatakan, bahwa Pemerintah Jepang 10 tahun lalu juga pernah mengalami over crowded, akan tetapi setelah kami melakukan diskusi dan melibatkan swasta, masalah tersebut dapat terselesaikan. “Kami buat Undang-Undang baru, melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, mungkin nanti kita bisa memberikan konstribusi. Semoga kunjungan ke lapas nanti dapat memberikan manfaat untuk kita semua,” ucap Yoko. (Zaka)