Jakarta - Selasa 20 Januari 2015, bertempat di Aula Gedung DJHKI Lantai 8, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Content Overseas Distribution Association (CODA) mengadakan seminar dengan tema Seminar on Copyright.
Acara yang dibuka oleh Prof. Ahmad M.Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU Hak Cipta yang baru dan juga berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam menangani pelanggaran hak cipta di Jepang. Seminar dihadiri oleh aparat penegak hukum, konsultan HKI, pelaku usaha, asosiasi terkait hak cipta dan akademisi di bidang hukum.
Acara yang dipandu oleh Agung Darmasasongko, S.H., M.H ini menghadirkan 3 narasumber. Sebagai Pembicara pertama adalah Yuslisar Ningsih, S.H., M.H Direktur Hak Cipta, DI, DTLST dan RD, DJHKI berbicara mengenai Perlindungan Hak Cipta Berdasarkan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan sebagai pembicara kedua adalah Mr. Shun Takagi, Manager of Legal Affairs, Japan Video Software Association (JVA) mengambil tema Tindakan untuk Menangani Pelanggaran Hak Cipta Secara Online di Jepang. Dan sebagai pembicara terakhir adalah Mr. Kiyotaka Watabe, manager CODA mengangkat tema Tindakan untuk menanggulangi Pelanggaran Hak Cipta dan Upaya Mendukung Distribusi Resmi yang Dilakukan oleh CODA.
Seminar ini berlangsung menarik karena banyaknya pertanyaan yang muncul dari peserta terhadap hal- hal yang disampaikan oleh masing-masing pembicara. Diharapkan dengan adanya seminar ini, para konsultan HKI, pelaku usaha, aparat penegak hukum, asosiasi terkait hak cipta, dan stake holder terkait mendapatkan wawasan baru terkait UU Hak Cipta. Acara dilanjutkan dengan pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMKN Hak Terkait. (Rena/Budi, ed : Yayuk, Dok: Budi)