Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin ini mengagendakan penjelasan Menkumham soal rencana strategis dan target Kementerian Hukum dan HAM yang berfokus pada penyelesaian permasalahan over kapasitas narapidana dan masalah lainnya. Hadir dalam acara tersebut anggota DPR Komisi III serta Para Pejabat di Lingkungan Kemenkumham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
"Lembaga pemasyarakatan berparadigma pembinaan. Maka remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Kita berencana membuat pengaduan remisi pembebasan bersyarat dengan sistem online. Kita buat variabelnya, kita buat jangka waktu, dan transparan. Dengan begitu paling tidak akan mengurangi suap," kata Yasonna.
Menkumham berharap perlu adanya seminar soal remisi untuk para jajarannya, agar jajaran di bawah Menkumham bisa mendapat pencerahan sehingga bisa lebih memahami isu obral remisi agar isu tersebut tidak berulang setiap waktu. Teks: SN, Yatno. Foto: Zq).