Jakarta - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2019 saat ini memasuki tahapan kedua, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD). Peserta yang mengikuti tahapan ini adalah peserta yang sudah berhasil melewati fase seleksi administrasi.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dan Bengkulu sudah memulai SKD pada tanggal 29 Januari 2020 kemarin, dan akan disusul oleh wilayah-wilayah lainnya mulai tanggal 1 hingga 10 Februari 2020. Adapun jadwal dan lokasi ujian SKD sudah diumumkan sejak tanggal 20 Januari 2020 melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id
SKD yang menggunakan metode computer assisted test (CAT) memiliki bobot 40%. Sementara sisanya, atau 60% dinilai melalui seleksi kompetensi bidang (SKB). Setelah tahapan SKD ini, peserta yang akan mengikuti tahapan SKB adalah mereka yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan peringkat terbaik dari 3x formasi jabatan yang dilamarnya sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.
Perlu diketahui, kelulusan peserta, dalam setiap tahapan seleksi, adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia. (teks dan foto: Biro Kepegawaian, ed: Tedy)