Jakarta – Komisi III DPR-RI menyetujui pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Otavio Dutra yang sebelumnya berkewarganegaraan Brazil. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin pada Rapat Pleno Komisi III DPR-RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di Gedung DPR-RI Senayan, Senin (2/9/2019).
Menkumham, Yasonna H. Laoly yang saat itu menyampaikan pernyataan pemerintah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan permohonan kewarganegaraan atas nama Otavio Dutra yang dimohonkan oleh Kemenpora, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 dan pasal 15 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor: 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pada tanggal 26 April 2019 dengan Surat Nomor: M. MH.AH.10.02-67 menkumham mengirim surat kepada presiden melalui Sekretriat Negara perihal permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan RI atas nama Otavio Dutra. Berdasar ketentuan pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Presiden meminta pertimbangan DPR sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: R-22/Pres/05/2019 tanggal 31 Mei 2019.
Otavio Dutra sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2010. Saat itu Ia juga bersama dengan istrinya yang juga berkewarganegaraan Brazil dan satu orang anak yang berusia 4 tahun. “Saya sudah 10 tahun di Indonesia sejak 2010, saya cinta indonesia, saya sangat bangga dan senang, “Ucap Otavio di Ruang Rapat Komisi III.
Oktavio Dutra adalah pemain sepak bola kelahiran tahun 1983 berasal dari Negara Brazil yang pernah memperkuat beberapa klub di Indonesia sejak tahun 2011 diantaranya, Persebaya Surabaya, Persipura Jayapura, Persegres Gresik, Bhayangkara F.C selain itu Oktavio Dutra juga telah diproyeksikan dan ia juga sudah memenuhi panggilan Timnas Indonesia dan akan mengikuti Training Camp di Australia.
Proses naturalisasi Otavio Dutra belakangan ini sempat menjadi sorotan. Dutra sempat dipanggil Timnas Indonesia, tiba-tiba dicoret karena proses naturalisasinya belum selesai. Namun sekarang ia bisa bernafas lega, keinginannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal selangkah lagi. Hasil rapat tersebut menyatakan bahwa Komisi III menyetujui Permohonan Otavio Dutra untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan selanjutnya menunggu surat dari Presiden RI. (Gadis,Safira. Ed: Komar. Dok. Valen)