Jakarta- Seketaris Jendral Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto membuka acara kegiatan Revisi Jadwal Retensi Arsip Subtantif, Pola Klarifikasi dan Akses Arsip KemenkumHAM. (10/8/2016). Pelaksanaan kegiatan ini bedasarkan Surat Keputusan Sekjen No. Set-UN.01.01 tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Revisi Jadwal Retensi Arsip Subtantif, Pola Klarifikasi dan Akses Arsip Kemenkumham di Graha Pengayoman Gedung Kemenkumham.
“Kita tidak bisa menyepelekan begitu saja persoalan arsip walaupun pekerjaan banyak, Oleh sebab itu saya meminta Pusat Perasipan Nasional Indonesia untuk membantu pengelolaan arsip di kementerian kita, karena arsip suatu hal penting. Saya berharap berjalan secara maksimal dan PASTI (Profesional Akuntabel Sinergi Transparan Inovatif) “Ujar Bambang Rantam.
Acara yang akan dilanjutkan pelaksanaannya di Bandung pada tanggal 10 s/d 12 agustus 2016 . Rangkaian acara ini bertujuan untuk menyempurnakan buku pedoman jadwal retensi arsip subtantif pola klarifikasi dan akses arsip KemenkumHAM serta agar terciptanya suatu pedoman kearsipan bagi pengelola kearsipan di lingkungan Kemenkumham.
Acara yang dihadiri 60 orang peserta yang terdiri dari pejabat aktif dari 11 Unit Utama Eselon I Kemenkumham. Pada Kesempatan itu Sekjen KemenkumHAM melakukan penyematan tanda kepada para peserta.(Ayu, Ed. Komar, Foto: Tia).