Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya melakukan perbaikan. Salah satu yang baru saja dilakukan adalah penyempurnaan Peta Proses Bisnis Kemenkumham. Selain untuk memperkuat penataan tata laksana pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian, penyempurnaan peta proses bisnis dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, melalui penataan kelembagaan, akan terwujud organisasi yang right sizing, right function, dan hemat struktur namun kaya fungsi. “Diperlukan satu panduan sistem tata kelola organisasi yang memuat aktivitas kegiatan tiap unis organisasi, agar berjalan dengan sinergi dan harmonis melalui Peta Proses Bisnis Kemenkumham,” ujar Sekjen saat memberikan sambutan dalam kegiatan Penyempurnaan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kemenkumham, Jakarta, Selasa (09/08/2016).
Dalam kegiatan yang diinisiasikan oleh Biro Perencanaan ini, Sekjen mengatakan, penyempurnaan proses bisnis nantinya tidak hanya sekedar menuliskan langkah kerja yang biasa dilakukan, tetapi harus menggambarkan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait, untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
“Dengan disempurnakan peta bisnis proses ini, dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja organisasi; Perbaikan sinergitas dan koordinasi antar organisasi pemerintah; Menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja; Kemudian mencegah penyalahgunaan wewenang; Mendorong setiap unit kerja memiliki proses bisnis dan prosedur baku pada setiap tugas dan fungsi; Memperkuat akuntabilitas kinerja; Dan pada akhirnya akan dihasilkan perbaikan mutu pelayanan publik,” tandas Bambang.
Di akhir sambutannya, Sekjen berharap agar proses bisnis yang dihasilkan nanti dapat digunakan menjadi sarana pendukung dalam menciptakan sistem kerja yang efektif dan efisien sehari-hari. “Bukan hanya sebagai dokumen pelengkap sebagai syarat penilaian reformasi birokrasi semata,” tutup Sekjen. (Zaka. Ed: TMM. Foto:Komar)