Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ambeg Paramarta menginstruksikan percepatan pengadaan barang dan jasa (barjas) melalui sistem Pengadaan Elektronik. Hal tersebut diutarakan Sekjen Kemenkumham di depan para pejabat pengadaan di lingkungan Kemenkumham pada acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Empat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barjas Pemerintah.
“Percepat dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah di kementrian/ lembaga/ pemerintah daerah pada setiap tahun anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan seluruh pengadaan barang/ jasa pemerintah melaui sistem pengadaan secara elektronik,mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas perbantuan dan dekonsentrasi,” tandas Sekjen Kemenkumham, Selasa (03/02/2015) di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Jakarta.
Selain itu, Ambeg Paramarta mengharapkan agar gubernur, bupati, dan walikota untuk bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna mempercepat penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, menyelesaikan rencana umum pengadaan barang/ jasa pemerintah daerah tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan dan cermat,menyelesaikan semua proses penggandaan barang/jasa pemerintah.
Yang terpenting dalam rapat sosialisasi tentang perubahan dan pengadaan barang dan jasa adalah proses barang dan jasa sesuai dengan intruksi Presiden dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan hati nurani .
Perubahan peraturan pelaksanaan barang dan jasa akan dilaksanakan pada Maret 2015, diharapkan proses pengadaan oleh pemerintah dilakukan secara penuh untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, berdaulat, politik, dan berkepribadian. (Arie, Tania. ed: Zaka. Dokumentasi: Zeqi, Asep)