rss 48

Menkumham Berkomitmen Tindak Lanjuti Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi dengan Tiongkok

2015-02-03 Menkumham-RRT 4  

Jakarta – Indonesia dan Tiongkok telah memiliki perjanjian mengenai ekstradisi terhadap pelaku kejahatan yang ditandatangani lima tahun lalu. Akan tetapi, perjanjian tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia karena masih menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dibahas ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerima Utusan Khusus Presiden Tiongkok Meng Jianzhu di Ruang Rapat Menkumham, eks. Gedung Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pemerintah Tiongkok berharap agar Indonesia segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut untuk menjadi payung hukum yang sangat kuat karena dapat membantu dalam pemberantasan kejahatan internasional. Meng Jianzhu menanyakan kepada Menkumham apakah ada permasalahan dalam perjanjian yang telah ditandatangani lima tahun yang lalu tersebut sehingga belum diratifikasi. "Jika ada satu atau dua pasal yang menjadi keberatan dari Indonesia, kami bersedia untuk berdiskusi lagi," kata Meng Jianzhu.

2015-02-03 Menkumham-RRT 2Menjawab pertanyaan Meng Jianzhu, Menkumham akan menindaklanjuti hal ini kepada parlemen Indonesia. Menkumham juga menyampaikan bahwa Kemenkumham baru saja mengesahkan perjanjian ekstradisi dengan negara Papua Nugini dan Vietnam. "Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk segera menyelesaikan perjanjian ekstradisi yang masih tertunda dengan negara-negara lainnya," jelas Menkumham, Selasa (3/2/2015).

Tidak lupa Menkumham juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah membantu dalam memulangkan WNI a.n. Anggoro, meskipun ratifikasi perjanjian ekstradisi belum dilakukan. Oleh karena itu, Kemenkumham akan segera mengajukan ratifikasi perjanjian tersebut kepada DPR.

2015-02-03 Menkumham-RRT 3Selain itu, Meng Jianzhu juga mengusulkan permohonan bebas visa bagi pemegang paspor biasa kepada Pemerintah RI agar dapat meningkatkan kerjasama, seperti dalam bidang perenomian. Jika hal tersebut dapat terwujud, maka kejahatan internasional pun bisa dikendalikan. Pemerintah Tiongkok juga meminta kepada Pemerintah RI untuk mempercepat proses pemberian visa kepada warga negaranya. "Sebagai contoh, negara-negara barat seperti Inggris, sudah memberikan kemudahan bagi Warga Negara (WN) RRT yang berkunjung ke negara tersebut. Selain itu di Jepang pun proses pemberian visa bagi WN Tiongkok hanya 72 jam," jelas Meng Jianzhu.

Menanggapai permohonan yang diajukan RRT, Menkumham menyampaikan bahwa Kemenkumham perlu melakukan koordinasi melalui rapat inter Kementerian dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait. "Dan mengenai permintaan untuk kemudahan serta percepatan proses penerbitan visa, akan dibicarakan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Menkumham.

Menkumham kemudian mengusulkan untuk membentuk working group antara perwakilan Pemerintah Tiongkok dan Pemerintah Pusat, dengan Menkumham sebagai central authority, bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas hal-hal yang terkait di bidang hukum, antara lain ekstradisi, pelanggaran hukum dan khususnya terorisme. "Karena terorisme merupakan ancaman internasional, yang perlu ditangani bersama secara serius," tegas Menkumham.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Teuku Sjahrizal, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat, Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Cahyo Rahadian Muzhar, dan Kepala Biro Humas dan KLN Ferdinand Siagian. Sedangkan rombongan RRT terdiri dari Secretary-General of the Committee of Political and Legal Affairs of CPC Central Committee Wang Yongqing, Chinese Ambassador to Indonesia Xie Feng dan Vice Minister of Foreign Affairs Xie Feng. (Teks: Yayuk, Yusuf. Dok: Zeqi, Ed: Tedy)

2015-02-03 Menkumham-RRT 1

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham