rss 48

Saatnya Humas Kemenkumham Bergerak

2020 09 21 KanimPadang1

Padang - Humas merupakan ujung tombak pembentukan berita, baik itu pemberitaan positif maupun negatif. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pagar Butar Butar mengatakan potensi kehumasan di Kemenkumham sangat besar. Karena itu, Pagar meminta kini saatnya humas Kemenkumham bergerak maju dalam publikasi kinerja di lingkungan Kemenkumham.

"Sudah saatnya humas bergerak. Bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Pagar. "Kita berkolaborasi, baik humas di 11 unit utama, 33 kanwil, dan 1020 UPT untuk memberikan opini pemberitaan positif Kemenkumham, dari Sabang sampai Merauke (kita pasti bisa) memberikan kontribusi," ajak Pagar saat melakukan pembinaan kehumasan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang.

Oleh karena itu, lanjut Pagar, pegawai humas harus menjadi garda terdepan dalam memfilter seluruh berita. "Buat yang terbaik dari yang terbaik, dengan bersama-sama pasti kita bisa membangun kehumasan di Kemenkumham," jelas Pagar, Senin (21/09/2020).

Pagar mengajak satker-satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk menyajikan berita positif Kemenkumham melalui beragam media publikasi. "Pemberitaan yang positif bagi kinerja Kemenkumham akan menambah nilai pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," kata Pagar.

Selain menjelaskan peran fungsi kehumasan, Pagar juga menjelaskan tentang SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) yang juga sangat penting dalam pembangunan ZI. “Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama mempunyai tusi yaitu menerima pengaduan pelayanan masyarakat," kata Pagar. "SIPP sebagai salah satu instrumen pelayanan publik kepada masyarakat, harus update datanya (yang diinput) oleh kanwil dan satker,” tegas Pagar

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati menjelaskan tentang peran penting SIPP. Kebijakan PermenPANRB No.13 Tahun 2017 tentang SIPP menjelaskan, SIPP sebagai media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. "Nantinya, SIPP diharapkan dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik," ujar Deswati. (Tedy, Widi)

2020 09 21 KanimPadang2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham