Jakarta - Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel sekaligus menjadi pembicaraan tingkat II terkait pembahasan RUU Pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem ini mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.
Menurutnya, Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan. Sistem ini merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat.
“Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” Ucap Yasonna saat membacakan pidato pemerintah di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Yasonna menambahkan, Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.
Sebelumnya Pimpinan Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya mengatakan bahwa beberapa muatan substansi dalam RUU pemasyarakatan yaitu antara lain, pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kedua, perluasan cakupan dari tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tahanan dan anak.
Kemudian Ketiga yaitu pembaharuan asas dalam sistem pemasyarakatan, penegakan tentang hak dan kewajiban tahanan, anak dan warga binaan. Keempat, penyelenggaraan program dan layanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta perawatan, pengamanan dan pengamatan
Kelima, Kode etik dan prilaku petugas pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan dalam mendapatkan bantuan hukum. Keenam, pemenuhan sarana dan prasarana termasuk IT pada lembaga pemasyarakatan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa RUU tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat I pada tanggal 6 Juli 2022 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR-RI.
Dalam pengesahan tersebut Hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. (Komar, Dok.Yatno)