Yogyakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Non Government Organization (NGO) dari Swedia Raoul Wallenberg Institute (RWI), mendorong UMKM di sekitar Yogyakarta untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi. Pada kesempatan yang sama, Kemenkumham juga mengkampanyekan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan Kemenkumham kepada masyarakat penyandang disabilitas/kelompok rentan.
Upaya tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di lingkungan Kemenkumham, khususnya Pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan, kepada pelaku UMKM dan Kelompok Rentan di Yogyakarta, Rabu (29/06/2022). Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Hantor Situmorang, dalam sambutannya mengatakan, dengan diselenggarakannya diseminasi ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat meningkatkan nilai ekonomi dari usaha yang dilakukan oleh UMKM.
Dengan mendaftarkan Merek, UMKM mendapatkan perlindungan hukum akan sebuah mereknya dari pemalsuan. Sedangkan dengan Perseroan Perorangan, UMKM mendapatkan berbagai manfaat, diantaranya perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Kemudian subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden.
“UMKM memainkan peran penting dalam penciptaan lapangan kerja, investasi, inovasi dan pertumbuhan ekonomi global. Di Indonesia, UMKM memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dengan menyediakan 97% lapangan kerja, memiliki andil lebih dari 60% terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), dan lebih dari 60% investasi. Untuk itu kita terus mendorong UMKM agar lebih berdaya dalam perekonomian di Indonesia,” ucap Hantor.
Kemudian pada kegiatan kali ini, Kemenkumham juga mengkampanyekan pelayanan publik untuk kaum rentan dan penyandang disabilitas. Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) guna meningkatkan pelayanan publik bagi kaum rentan/disabilitas. Akan tetapi, seringkali pelayanan publik belum dapat diakses dengan mudah oleh kelompok rentan/disabilitas. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong pemerintah, khususnya Kemenkumham, untuk lebih meningkatkan pelayanan publik bagi kaum rentan/disabilitas.
“Melalui kegiatan ini, Kemenkumham dapat menghimpun masukan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya pelayanan publik di bidang pendaftaran merek dan perseroan perorangan yang pada akhirnya dapat mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat marginal,” tandas Hantor.
Kegiatan Diseminasi ini merupakan wujud implementasi kerja sama antara Kemenkumham dan RWI. Sebelumnya, diseminasi telah dilaksanakan di Banjarmasin, dan akan dilaksanakan di kota Bandung pada bulan Juli mendatang. (Zaka)