Jakarta – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas untuk Tahun 2017 telah disetujui DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah. Sebanyak 50 RUU ditetapkan menjadi Prolegnas RUU Prioritas di tahun 2017. Hal ini disepakati setelah dilakukannya Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan Panitia Perancang UU DPD RI.
Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI, yang telah mewujudkan usulan daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017. “Semoga hasil Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 ini sesuai yang diharapkan dan dibutuhkan masyarakat, baik secara kualitas, maupun kuantitas,” ujar Yasonna di ruang Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menkumham juga berharap, kerja sama antara Baleg DPR RI, Menkumham, dan Panitia Perancang UU DPD RI dapat terus ditingkatkan, agar menghasilkan Prolegnas yang realistis, dan responsif. “Reformasi Hukum menjadi agenda strategis Pemerintah saat ini untuk memulihkan kepercayaan publik, menciptakan keadilan, dan kepastian hukum dapat terwujud melalui penataan regulasi yang berkualitas,” tandas Yasonna.
Selain membahas Prolegnas RUU Prioritas untuk Tahun 2017, Baleg yang diketuai oleh Dossy Iskandar Prasetyo juga menyetujui Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2015-2019. Seluruh Fraksi di dalam Baleg DPR RI menyetujui Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017, dan Daftar Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Komar)
Berikut Daftar Prolegnas 50 RUU Prioritas Tahun 2017:
No. | Judul Rancangan Undang – Undang | Draf RUU dan Naskah Akademik Disiapkan Oleh |
1 | RUU tentang Kekarantiaan Kesehatan | Pemerintah |
2 | RUU tentang Pertanahan | DPR |
3 | RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana | Pemerintah |
4 | RUU tengang Karantian Hewan, Ikan dan Tumbuhan | DPR |
5 | RUU tentang Jasa Konstruksi | DPR |
6 | RUU tentang Arsitek | DPR |
7 | RUU tentang Kewirausahaan Nasional | DPR |
8 | RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah | DPR |
9 | RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (dala Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri | DPR |
10 | RUU tentang Sistem Perbukuan | DPR |
11 | RUU tentang Kebudayaan | DPR |
12 | RUU tentang Ekonomi Kreatif | DPR |
13 | RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak | Pemerintah |
14 | RUU tentang Perubaha Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Pemerintah |
15 | RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol | DPR |
16 | RUU tentang Wawasan Nusantara | DPD |
17 | RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorime | Pemerintah |
18 | RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (dalam Prolegnas 2015-2019 | Pemerintah |
19 | RUU tentang Kepalangmerahan | Pemerintah |
20 | RUU tentang Jabatan Hakim | DPR |
21 | RUU tentang Pertembakauan | DPR |
22 | RUU tentang Perubabahan atas UU No.5 Than 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat | DPR |
23 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | DPR |
24 | RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | DPR |
25 | RUU tentang Perkelapasawitan | DPR |
26 | RUU tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran |
DPR |
27 | RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia | DPR |
28 | RUU tentang BUMN dan BUMD (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU NO.19 Tahun 2003 tentang BUMN | DPR |
29 | RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi | DPR |
30 | RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara | DPR |
31 | RUU tentang Kebidanan | DPR |
32 | RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan | DPR |
33 | RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia | DPR |
34 | RUU tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan | DPR |
35 | RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah | DPR |
36 | RUU tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penleitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Pemerintah |
37 | RUU tentang Bea Materai | Pemerintah |
38 | RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan | Pemerintah |
39 | RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika | Pemerintah |
40 | RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Pemerintah |
41 | RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman | DPR |
42 | RUU tentang Tangungjawab Sosial Perusahaan | DPR |
43 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem | DPR |
44 | RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan | DPR |
45 | RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat | DPR |
46 | RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah usat dan Daerah (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah | Pemerintah |
47 | RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan | Pemerintah |
48 | RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal | Pemerintah |
49 | RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan | DPD |
50 | RUU tentang Perubahan ke-Dua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | DPR |