Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengambil sumpah dan melantik 109 Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), 15/12/2016. Menkumham menyatakan bahwa keberadaan Konsultan KI untuk membantu dan mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran.
Konsultan KI dituntut memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis. "Kemampuan tersebut dapat memberikan saran dan pandangan secara komprehensif setiap subjek KI, menggali keunggulan dari setiap KI, bentuk perlindungan hukum, dan prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum," kata Yasonna.
Salah satu syarat utama untuk dapat diangkat sebagai Konsultan KI Terdaftar adalah wajib mengikuti dan lulus pelatihan Konsultan KI yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) KI. "Konsultan KI yang dilantik hari ini lulusan pelatihan Konsultan KI Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang bekerjasama dengan Ditjen KI," ujar Menkumham.
Menkumham menyatakan Konsultan KI harus mengetahui dan mempelajari UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menggantikan UU No. 14 Tahun 2001, UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk mengganti UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Menkumham berharap Konsultan KI dapat meningkatkan aplikasi permohonan KI dalam negeri yang akan meningkatkan dan menunjang pembangunan perekonomian nasional yang berasal dari karya-karya anak bangsa yang inventif, kreatif, dan inovatif.
Konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang KI dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang KI, dan terdaftar sebagai Konsultan KI. (TMM, dok: Zeqi)