Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.
Tak hanya itu, WBP juga berperan serta dalam menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. "Saya atas nama pemerintah memberikan remisi umum kepada 130.383 orang narapidana dan anak," kata kata Yasonna saat menjadi Inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, maupun sesama manusia. "Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya adalah dengan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Menkumham, Sabtu (17/08/2019) pagi.
Tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada 130.383 narapidana untuk memperoleh Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia. Dari 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU Tahun 2019, sebanyak 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian masa tahanan. Sisanya sebanyak 2.790 WBP menerima RU II atau langsung bebas. Adapun Pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp. 184.573.590,-.
Tujuan diberikan remisi adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat. "Pemberian remisi juga dapat mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan," kata Menkumham di lapangan upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Tedy, foto: Zeqi)