Tangerang - Pembangunan infrastruktur di tahun 2020 diharapkan mampu berimbas langsung kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Untuk itu, berbagai komitmen peningkatan kualitas anggaran telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satunya melalui Kegiatan Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kemenkumham Tahun Anggaran 2019.
Adapun alokasi belanja modal pada Kemenkumham pada tahun anggaran 2019 adalah sebesar 12 persen dari keseluruhan total anggaran. Data realisasi penyerapan belanja modal Kemenkumham per semester I tahun anggaran 2019 adalah sebesar 13,05 persen. "Realisasi ini diharapkan semakin membaik dari tahun-tahun sebelumnya. Melalui kegiatan ini diharap mampu meningkatkan kualitas anggaran dengan menghasilkan Dokumen RKBMN Kemenkumham," jelas Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, di Novotel Tangerang, Selasa (20/08/2019).
"Partisipasi kita semua yang hadir disini adalah untuk mengawal kualitas belanja tersebut secara utuh dan berkesinambungan. Hasil evaluasi, realisasi belanja modal terhadap rencana kebutuhan barang milik negara yang optimal saat ini, tidak terlepas dari pola terintegrasinya perencanaan BMN dan perencanaan anggaran setiap satuan kerja yang semakin membaik," tambah Bambang
"Mengingat pentingnya dokumen RKBMN, diharapkan kesungguhan bapak dan Ibu peserta kegiatan dapat mengikuti seluruh kegiatan dan menyusun RKBMN Kementerian dengan tepat, akurat dan akuntabel", tutup Bambang Rantam.
Pada kegiatan ini Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Danan Purnomo, juga mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memanfaatkan waktu dengan efektif demi tercapainya perencanaan kebutuhan BMN yang komprehensif. "Saya harapkan ini juga mampu menjawab berbagai permasalahan inefisiensi anggaran, pengadaan yang tidak efektif, serta kurangnya optimalisasi BMN," ujar Danan.
Bagi Kemenkumham, Penelitian RKBMN merupakan bagian dari proses implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2014 Tentang Penyusunan RKBMN. Perencanaan kebutuhan BMN bukanlah hal baru dalam pengelolaan BMN. Kewajiban menyusun perencanaan kebutuhan BMN dalam RKA-KL telah muncul sejak era PP Nomor 6 Tahun 2006. Ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan BMN tersebut disempurnakan lagi pada PP Nomor 27 Tahun 2014.
Selain penelitian data, dalam rangkaian kegiatan ini juga akan disampaikan paparan dan diskusi panel tentang informasi-informasi terbaru serta permasalahan yang masih sering terjadi dalam penyusunan RKBMN di lingkungan Kemenkumham. Kegiatan ini mengikutsertakan seluruh pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan BMN dan operator aplikasi Sistem Informasi Manajemen Asset Negara (SIMAN) baik di tingkat wilayah maupun Eselon I. Jumlah peserta yang ikut serta dalam kegiatan ini sebanyak 66 Orang dari masing-masing Kantor Wilayah dan 22 Orang dari masing-masing Unit Eselon I. (Kiki, Hidayah)