Jakarta- Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM (KPPDK) ada untuk kesejahteraan anggotanya. Apapun kegiatan usaha yang dilakukan harus bermuara pada kesejahteraan anggotanya dan semua kegiatan KPPDK harus dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabel dan terencana. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Agus Hariadi, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018 di Graha Pengayoman Gedung Kemenkumham, Kamis (2/5/2019).
“Sesuai dengan visinya yaitu menjadikan KPPDK sebagai koperasi terbaik yang dapat meningkatkan pendapatan secara terus-menerus serta dari penghasilan sektor unit dapat digunakan untuk kesejahteraan anggota”, tambah Agus
Menurut Agus, KPPDK harus memanfaatkan program pemerintah yang akan mendukung pelaku usaha UMKN terutama KPPDK agar menjadi koperasi yang adaptif dan mandiri. “Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKN untuk lebih berkembang. Peluang ini tentu harus menjadi dasar pijakan bagi UMKN terutama KPPDK dalam mengembangkan kegiatan usahanya agar dapat menangkap peluang yang sangat baik ini untuk tumbuh menjadi koperasi yang adaptif dan mandiri”, Kata Agus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KPPDK, Erwin Azis mengatakan, koperasi akan memberikan hadiah kepada peminjam di unit simpan pinjam sebagai salah satu cara agar para pegawai tertarik untuk melakukan transaksi pinjaman supaya koperasi dapat lebih berkembang “Kami memberikan grandprize kepada peminjam dengan harapan seluruh peserta akan melakukan peminjaman di unit simpan pinjam”, ungkap Erwin.
Erwin Azis juga mengapresiasi Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu dari 100 Koperasi terbesar di Indonesia “Koperasi pengayoman adalah koperasi yang besar dan menjadi salah satu dari 100 koperasi besar di seluruh Indonesia”, tambah Erwin. (Hidayah, Foto: Dudi., Ed: Komar).