Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, mengajak kepada seluruh jajaran Kemenkumham pada umumnya dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham pada khususnya, untuk lebih rapi dan tertib dalam mengenakan seragam dinas. Setiap pegawai di lingkungan Kemenkumham wajib memakai pakaian dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Sekjen menegaskan, kedepan seluruh pegawai agar lebih tertib dalam mengenakan pakaian, atribut, sepatu, dan lainnya, serta harus sesuai dengan ketentuan. "Tertiblah dalam berpakaian, atribut, sepatu, yang memang disarankan untuk bekerja di kantor," kata Sekjen saat memberikan pengarahan kepada CPNS di lapangan upacara Kemenkumham, Senin (04/03/2019) pagi.
Para CPNS yang baru beberapa bulan berkiprah di Kemenkumham, kata Sekjen, harus disiplin dan taat dalam berpakaian dinas. "Saya ingatkan, karir adik-adik (CPNS) masih panjang perjalanannya. Betul-betul ikuti ketentuan yang ada. Ini kantor, ini ketentuannya, dan ini harus diikuti," jelas Sekjen. "Jadi memang ini yang harus kita ingatkan pada adik-adik sekalian," tambahnya.
Kedepannya, Bambang berharap dalam apel Senin depan dan seterusnya, agar seluruh jajaran lebih tertib dalam berpakaian dinas. Tak hanya itu, Sekjen beserta pimpinan tinggi madya dan pratama lainnya juga akan terus melakukan pemeriksaan kedisiplinan dalam berpakaian dinas. "Semoga ini menjadi proses kita untuk lebih baik lagi kedepan," tutup Sekjen. (teks dan foto: Tedy)