Jakarta - (04/09) Gedung Nusantara II DPR. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly didampingi Kepala BPHN, Eny Urbaningrum dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lilik Bambang hadiri Rapat Koordinasi Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI Kementerian Hukum dan HAM RI dan Panitia Pera dalam Rangka Pembahasan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2017, tanggal 4 September 2017 mengusulkan :
4 (empat) RUU masukan di dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2017, dan 1 (satu) RUU sebagai pergantian RUU pada Prograam Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2017. 5 (lima) RUU yang masuk dalam daftar program prioritas tahun 2017 yang merupakan usulan DPR tersebut dengan Judul Rancangan Undang-Undang yaitu
RUU tentang Jalan usulan Komisi V, RUU tentang sumber daya air usulan Komisi V, RUU tentang Serah Simpan Karyacetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik RUU tentang Konsultan Pajak usulan Komisi X, RUU tentang Konsultan Pajak usulan Anggota, RUU tentang Praktik Pekerja Sosial (Pengganti RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) usulan Komisi VIII.
Kemudian setelah melalui pembahasan pada akhir sidang menyetujui menyepakati usulan baru 6 (enam) RUU dengan Judul Rancangan Undang-Undang dan pengusul Komisi DPR antara lain RUU tentang Sumber Daya Air usulan Komisi V, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam usulan Komisi X dan menjadi Prioritas 2017, RUU tentang Konsultan Pajak usulan Komisi X Prioritas 2017, RUU tentang Praktik Pekerja Sosial (Pengganti RUU tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan) usulan Komisi VIII Prioritas 2017, RUU tentang Permusikan usulan Anggota, RUU tentang Hak Atas Tanah Adat usulan DPD serta masuk (masuk dalam Prolegnas 2015-2019).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan berkenaan dengan perubahan prolegnas pada prinsipnya pemerintah setuju.
Selain menyepakati 6 (enam) RUU tersebut disetujui beberapa catatan yang merupakan kesimpulan terhadap pembahasan tersebut yaitu, seluruh usulan RUU dalam Perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2017 dan Perubahan Prolegnas Jangka Menengah akan dievaluasi pada saat penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2018 serta seluruh Rancangan Undang-Undang yang telah memasuki pembicaraan Tingkat 1 dipercepat pembahasannya sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang.(teguh Foto: bowo).