Jakarta – 'Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya', merupakan poin ke empat dari Nawa Cita juga menjadi peran Kementerian Hukum dan HAM. Dalam rapat kerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Komisi III DPR RI membahas terkait Evalusi kinerja internal, Implementasi reformasi birokrasi, Permasalahan Overkapasitas LAPAS dan RUTAN, Sistem pelayanan One Stop Service, serta Revisi PP 99 tahun 2012 tentang Tata cara pelaksanaan Hak WBP di Pemasyarakatan dan terakhir pembahasan dinamika partai politikdalam lingkup nasional, Senin (6/4).
Adapun tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM sangatlah heterogen, baik di dalam pelaksanaan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun perwakilan di luar negeri. Pelaksanaannya meliputi 44.196 pegawai yang tersebar di 803 satuan kerja seluruh Indonesia. Cakupan tugas dan fungsinya meliputi 11 unit Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia.
Acara tersebut dihadiri oleh Para Pejabat di lingkungan Kemenkumham. Terkait pembentukan hukum dengan arah kebijakan yang selaras dengan kebijakan politik legislasi sesuai dengan pembangunan nasional. Fungsi pelayanan Hukum dengan arah kebijakan peningkatan kualitas pelayanan hukum yang berbasis Teknologi Informasi, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat melalui penyuluhan hukum serta mewujudkan Program Quick Wins Layanan Publik On-line yaitu One Stop Service, AHU, Layanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan HKI. (Teks: SN, Foto: ZQ)