Jakarta - Menkumham, Yasona Laoly hadiri rapat kerja gabungan dengan komisi III DPR pada Senin,16 Oktober 2017 .Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II DPR/MPR bahas evaluasi 15 tahun tipikor oleh K/L terkait. Rapat dilakukan atas inisiatif DPR untuk mendapatkan penjelasan dan masukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah berjalan baik dari MA, KPK, Kejaksaan, POLRI dan Kemenkumham.
Urgensi masing masing lembaga dalam masalah ini antara lain adalah KPK merupakan lembaga terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan POLRI dan Kejaksaan terkait dengan perannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi baik pada proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan dan eksekusi. Sedangkan Kemenkumham terkait dengan penanganan narapidana tipikor di lapas.
Dalam hal penanganan ini DPR menghendaki Kejaksaan dan Polri memiliki rencana strategis dalam pemberantasan korupsi yg komprehensif, disamping adanya unit khusus yg terkoordinasi untuk memastikan penanganan tindak pidana korupsi yang transparan dan fokus. Pentingnya hal ini dilakukan adalah terkait dengan pembentukan negara bebas korupsi yang mempunyai arah jelas dan terukur.
Yasonna menyampaikan bahwa Kemenkumham mempunyai fungsi untuk memproses dan menangani warga binaan pemasyarakatan, kususnya napi tipikor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Proses tersebut dilakukan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lebih jauh berikut paparan Yasonna terkait jumlah dan sebaran napi sebagai bagian dari proses pembinaan yang dilakukan.
Data tahun 2016 jumlah absosut napi tipikor adalah 4004 orang, kemudian pada tahun 2017 berjumlah 3801 orang.
Kemudian apabila dilihat dari statistik napi tipikor jumlah terbanyak, perpropinsi yaitu : Jawa Timur 505; Jawa Tengah 289; Jawa Barat 253; Sumatera Utara 248 dan Propinsi Riau sebanyak 235 orang napi.
Kemudian secara statistik dihitung per 100.000 penduduk, per propinsi adalah sebagai berikut : Propini Jawa Timur 1,3 per 100.000; Jawa Tengah 0,89; Jawa Barat 0.59; Sumatera Utara 1,9 dan propinsi Riau 4,2 per 100.000 penduduk.
Yasonna juga menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan adalah konsep lama dalam penanganan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di LAPAS dan merupakan sistem pemidanaan yg terintegrasi.
Kemudian kaitan dengan sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan perkara korupsi ada lembaga POLRI, KPK, Kejaksaan yang masing masing berjalan sendiri sesuai fungsinya. Maka untuk mencegah ego sektoral dari lembaga penegakan hukum khususnya penanganan korupsi mau tidak mau kerjasama yang terintegrasi mutlak diperlukan.
Menurut yasonna masih banyak persoalan-persoalan yg belum diselesaikan. Diperlukan roadmap yang terintegrasi dan pendekatan lebih holistik serta gerakan moral membangun sistem pencegahan yg baik. Sistem birokrasi seperti unit pengadaan barang, pencegahan dan pemberantasan korupsi semua masuk menjadi bagian roadmap. Untuk itu perlu untuk duduk bersama untuk membangun road map demi kepentingan ke depan.
“Kebersamaan kita untuk menyelesaikan ini lebih baik daripada berjalan sendiri sendiri”, papar Yasonna.
Terkait dengan revisi PP No 99 tahun 2012, Yasonna menyampaikan bahwa akan dilakukan pembahasan kembali.(teguh/imam/talita/intan).