Yogyakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly memberikan sambutan pada Seminar Nasional Tahun 2017 tentang Undang-Undang Administrasi Pemerintah (UU Nomor 30 Tahun 2014), Apresiasi Positif, Implikasi Negatif serta Peluang Untuk Menanggulanginya. UU Nomor 30 Tahun 2014 disusun guna menjamin hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas negara.
Pasca diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, muncul berbagai diskusi di lingkungan akademisi maupun birokrasi karena terdapat hal yang baru dan memerlukan penyesuaian lebih lanjut. “ kami menyambut baik atas diadakannya administrative law update 2017,” kata Yasonna pada seminar nasional tahun 2017 di Hyatt Regency Yogyakarta, senin, 23/10/2017.
Menkumham menambahkan, berdasarkan perintah konstitusi, warga masyarakat tidak menjadi objek melainkan harus menjadi subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintah agar berjalan lebih baik. Warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan kepala badan dan/atau pejabat pemerintah kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelaksanaan administrasi pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 memerlukan beberapa penyesuaian dalam praktik lingkungan birokrasi, hal ini mendorong para pejabat tinggi maupun pejabat administrasi untuk sentiasa meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Bagi penyelenggara pemerintahan dalam lingkup Eksekuti, Yudikatif, Legislatif, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan menkumham pada seminar nasional.
Seminar nasional yang di hadiri oleh 59 Universitas/Perguruan Tinggi se-Indonesia yang memiliki program studi Fakultas Ilmu Hukum, menampilkan beberapa narasumber antara lain Kelapa BPHN Prof. Enny Nurbaningsih dan Mahfud MD. (yatno, Foto: Asep)