Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak dan meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, tugas fungsi pemasyarakatan, dan keimigrasian. Saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Menkumham yang hadir beserta seluruh jajaran akan segera merespon hasil rapat tersebut.
Dalam hal penyelesaian target legislasi, khususnya kepada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan, serta ketentuan perundang-undangan lainnya. Penyelesaian target-target tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan negara, serta percepatan pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Dalam rapat yang berjalan selama dua hari, Senin (24/02/2020) dan Selasa (25/02/2020), Komisi III DPR meminta kepada Menkumham agar menetapkan Pulau Nusakambangan menjadi wilayah khusus. Penetapan tersebut bertujuan untuk optimalisasi lahan demi kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta peningkatan fasilitas sarana dan prasarananya.
Terakhir Komisi III DPR juga menyoroti perihal penyelesaian persoalan-persoalan dibidang keimigrasian secara tuntas, khususnya terkait permasalahan sinkronisasi data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Diharapkan kedepan akan tercipta akuntabilitas data lalu lintas keimigrasian, pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. (Tedy, foto: Dudi)