Jakarta - Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan dibidang hukum dan HAM. Namun terkadang peran tersebut tidak dimaknai sebagai tindakan atau kegiatan untuk membentuk kehidupan hukum dan HAM kearah yang lebih baik dan kondusif. Mengatasi permasalahan tersebut, Kemenkumham pun telah menyiapkan beberapa langkah strategis.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pihaknya telah membuat beberapa strategi dalam menangani persoalan yang muncul. Misalnya dalam bidang pemasyarakatan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan) sebesar 139.714 orang (105%).
"Kemenkumham menyiapkan langkah strategis yaitu penataan regulasi, pemberdayaan sumber daya manusia, peningkatan jumlah jabatan fungsional tertentu pembimbing kemasyarakatan, serta penguatan kelembagaan," ujar Yasonna, Kamis (28/11/2019). "Juga dilakukan redistribusi narapidana, dari lapas yang tingkat over kapasitasnya tinggi ke lapas yang over kapasitasnya rendah," lanjutnya.
Selain itu, dalam rangka berperan serta dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, menjamin kemanfaatan orang asing dan menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, Kemenkumham juga melakukan pengawasan terhadap orang asing dan izin tinggal.
"Kemenkumham melakukan peningkatan pengawasan terhadap orang asing melalui implementasi quick response (QR) code di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, adanya Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), dan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," papar Menkumham di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, ini juga membahas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Kemenkumham. BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dalam rangka percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Kemenkumham telah menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut," jelas Laoly. Inspektorat Jenderal mengoordinasikan dan melakukan pemantauan/monitoring penyelesaian tindak lanjut rekomendasi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL-BPK). (Kiki, Tedy)