Pembekalan assessor reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkumham |
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelaksaan reformasi birokrasi dengan menggelar kegiatan pembekalan assessor reformasi birokrasi. Hal tersebut menjadi bukti bahwa Kemenkumham menjaga konsistensi dan komitmennya untuk melakukan pembangunan reformasi birokrasi.
Dalam kegiatan yang dihadiri Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham, Kepala Biro Perencanaan, Inspektorat, dan Biro Organisasi serta assessor dari setiap eselon I, Kemenkumham turut mengundang pembicara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yaitu Kepala Bidang Pengaduan Aparatur, Titi Saraswati, dan Kepala Subbidang Pengelolaan dan Analisis Pengaduan Masyarakat, Mita Hermawati untuk menyampaikan hal-hal terkait pengisian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. PMPRB diisikan langsung oleh masing-masing instansi pemerintah pada sistem penilaian yang telah dibangun. Instansi pemerintah menilai setiap kemajuan yang telah dilakukan dan menarasikan bukti program/kegiatan dalam upaya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen, pertama Pengungkit (Enablers) dan Hasil(Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
PMPRB dilaksanakan dengan tujuan antara lain adalahmemudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Selain itu, tujuan PMPRB adalahmenyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dalam penjelasannya, Titi menekankan bahwa penting bagi setiap instansi pemerintah untuk menjaga komitmen pembangunan reformasi birokrasi guna tercapainya sasaran dalam reformasi birokrasi. “Intinya bukan pada kelengkapan dokumen semata, namun lebih kepada konsistensi pelaksanaan pembangunan reformasi birokrasi sampai ke unit terkecil,” ujarnya. (ts)
Sumber : http://www.menpan.go.id/rbkunwas/berita/berita-terkini/347-pmprb-bukan-sekedar-pengisian-dokumen