Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menyerukan akan menindak tegas para aparatnya, baik pejabat maupun pegawai, yang terlibat peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan aditif lainnya (Narkoba) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan). Kepada para aparat yang terbukti terlibat peredaran narkoba akan diproses pidana dan akan kita pecat.
“Pidana dan pecat, kita tidak akan toleransi lagi bagi pegawai yang terlibat narkoba dalam lapas/rutan,” tandas Yasonna saat memberikan keterangan pers setelah menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Bedah Kasus Dalam Rangka Perang Melawan Narkoba di Lapas dan Rutan, di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (05/04/2016).
Lebih lanjut Menkumham menyatakan, bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) PAS saat ini sudah mempersiapkan rencana untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas dan rutan. “Saat ini Pak Dirjen (Direktur Jenderal) PAS sudah merencanakan untuk membeli alat untuk mendeteksi narkoba. Mudah-mudahan dapat segera terwujud,” ujar Yasonna.
Ketika ditanya oleh media akan ditempatkan di lapas/rutan mana, Menkumham mengatakan akan menempatkan alat tersebut di lapas/rutan yang ada di kota besar, dan penghuninya banyak kasus narkoba. “Yang pasti akan kita mulai dari lapas dan rutan yang ada di kota besar, dan banyak penghuni kasus narkoba, seperti Cipinang, Surabaya, Gunung Sindur harus,” papar Menteri Yasonna. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi)