Medan - Memasuki tahun 2021, pemerintah menyerukan bahwa inilah saatnya roda perekonomian masyarakat harus kembali bangkit. Pemerintah telah mengambil kebijakan melalui penerbitan berbagai stimulus, seperti penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi. Teranyar, pemerintah baru saja mengeluarkan “jurus” baru, yakni perseroan perorangan.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah menurunkan peraturan pelaksananya, berupa 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, berharap kehadiran UU beserta turunannya ini dapat menjadi “vaksin” untuk memulihkan perekonomian nasional yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Dalam UU Ciptaker yang memangkas lebih dari 70 UU dari berbagai sektor ini, kata Yasonna, pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Dengan terobosan ini, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas, yang pendirinya cukup satu orang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia mencakup 98 persen dari seluruh usaha non pertanian yang ada di Indonesia. Karenanya, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional, dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional.
“Hal ini menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian,” ujar Yasonna. “Kemudahan yang diberikan UU Ciptaker terhadap UMK akan meningkatkan lagi kontribusi terhadap penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah yang besar, dan memastikan perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif,” sambungnya lagi, Senin (22/02/2021).
Jika kita lihat kembali dalam sejarah, UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar, sedangkan perusahaan besar justru menyebabkan negara merugi dengan adanya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat memberikan sambutan pada Diskusi Interaktif Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas, Yasonna menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini untuk mendorong pelaku usaha di Provinsi Sumatera Utara agar mendirikan perseroan perorangan.
“Saya berharap, bentuk perseroan tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk revive,” ujar menkumham. “Kita harus bekerja keras untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, untuk tidak berhenti di status quo, karena time travel fast dan kita harus terus beradaptasi,” tutupnya. (Tedy, foto: istimewa)