Bogor – Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Sekretariat Jenderal, Pagar Butar Butar, mengatakan hal tersebut ketika bertemu dengan Kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto dan jajaran di ruang kerja Kalapas Rabu, (19/08/2020).
Pertemuan tersebut untuk memperkuat Koordinasi terkait dengan proses persidangan gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar Smith yang telah tercatat pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Register Perkara 73/G/2020/PN.Bandung.
Karo Hukerma yang didampingi oleh kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Deswati dan jajaran mengatakan bahwa penanganan gugatan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, “walaupun ada bagian layanan Advokasi Hukum yang menjalankan tusi advokasi dan pendampingan hukum, tapi tanpa kerjasama yang baik dengan semua pihak, penanganan Gugatan ini pasti sangat prematur” terang Pagar.
Pagar berharap dari kunjungan ini akan terjalin komunikasi yang lebih baik dan berkualitas, dan tidak hanya ketika ada permasalan hukum tapi lebih luas adalah menyampaiakan pelaksanaan tugas dan keberhasilan Lapas Kelas II A Gunung Sindur kepada masyarakat, “heterogenitas struktur dan fungsi kehumasan di Kementerian Hukum dan HAM, membutuhkan informasi yang dikelola dengan akurat dan tepat waktu dimana tujuannya satu, yaitu mewujudkan citra positif Kementerian Hukum dan HAM” lanjut Pagar
Pagar menambahkan publikasi pemberitaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) sangat penting untuk mewujudkan opini positif. Pihaknya memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dalam konteks layanan manajemen fungsi kehumasan terhadap 11 unit utama, 33 kanwil dan 1020 UPT di seluruh Indonesia. Oleh karena itu Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama perlu melakukan linearisasi kebawah, terang Pagar.
Sementara itu kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto mengatakan bahwa Habib Bahar Smith sekarang menjadi Warga Binaan Pemasyarakat Lapas kelas II Gunung Sindur. Dan kalapas senang berkoordinasi dengan Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, “kami akan memberikan data yang diminta terkait penanganan gugatan tersebut dan akan bekerjasama terkait penyampaian informasi sebagai berita positif Lapas Gunung Sindur” tegas Kalapas
Kabag Hukum Deswati menjelaskan pengumpulan dan pendalaman data di Lapas Kelas II A Gunung Sindur dilakukan setelah mengumpulkan data pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor. “Pada saat ini sudah memasuki proses persidangan penyampaian Replik” jelas Deswati. (Humas)