Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jajaki kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.
Kemenkumham dan OJK menggelar rapat penyusunan Nota Kesepahaman (NK) yang dihadiri secara virtual, tentang Penguatan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dan Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (2/12/2020).
Rapat yang dihadiri perwakilan 11 Unit Utama Kemenkumham dan Direktur Humas OJK serta jajarannya ini untuk sementara menyepakati 8 poin ruang lingkup kerja sama, seperti yang disampaikan moderator rapat Humas OJK Nurita, meliputi, pertama, harmonisasi dan pengundangan peraturan pengundang-undangan.
Yang kedua, Penyusunan Kajian dan/atau Penelitian. Kemudian yang ketiga, Penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan.
dan yang Keempat, Penyediaan Narasumber dan/atau tenaga ahli, serta Kelima, Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, Keenam, Pertukaran data dan/atau informasi.
Ketujuh, lanjut Nurita, adalah Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan terakhir Bidang kerja sama yang disepakati.
“Untuk sementara ruang lingkup kerja sama ini akan dibicarakan masing-masing pihak secara internal, sebelum dibawa ke tahap berikutnya,” tukas Nurita.
Adapun maksud dan tujuan NK ini, tutur Nurita, sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam melakukan kerja sama dan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dengan memperhatikan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (bowo)