Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) yang diwakili oleh plt. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kabul Priyono, menerima kunjungan kerja Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) terkait Perlindungan dan Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Kemenkumham menjadi tujuan kunjungan kerja Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara karena dari sisi pengawasan orang asing yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam pemberian izin masuknya orang asing ke Indonesia seperti KITAS dan KITAP.
“Kita di kemenkumham hanya berkepentingan terhadap pengawasan orang asingnya, kalau terhadap tenaga kerja asingnya itu wewenang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans),” ujar plt. Dirjen Imigrasi pada pertemuannya dengan Komisi E DPRD Sumut di gedung Imigrasi, Jum’at (12/6/2015).
Kabul Priyono menambahkan, berdasarkan kebijakan selektif yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi mengatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia dalam pemberian izin tinggal kepada orang asing. “Hanya orang asing yang memenuhi syarat tertentu dan memberikan manfaat yang dapat masuk Indonesia,” tambah kabul.
Pada kesempatan yang sama, ketua rombongan Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan, menyampaikan bahwa di sumatera utara akan menjadi kawasan industri khusus yang akan banyak mempekerjakan banyak TKA. “Dengan banyaknya TKA, tenaga kerja lokal merasa tidak terakomodir,” kata Efendi.
Dengan pengaruh globalisasi, Indonesia sebagai negara anggota WTO, harus membuka masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penyederhanaan prosedur keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Turut mendampingi plt. Dirjen Imigrasi, Karo Humas dan KLN serta para pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Imigrasi.
(yatno, Ed: TMM, Foto: Zeqi)