Menkumham saat menyampaikan keterangan di depan awak media. |
Semarang – Di sela-sela kunjungan kerja (kunker) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Menkumham ditanya oleh awak media tentang langkah dan solusi mengenai over kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan negara (rutan) yang hampir dialami di seluruh Indonesia.
Menkumham menjelaskan, bahwa dirinya menginginkan para penegak hukum menerapkan restorative justice. Untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring) dihukum dalam bentuk lain, jangan di dalam lapas/rutan. “kriminal tingkat kecil/tipiring dihukum dengan kerja amal/kerja sosial, jangan di dalam (lapas/rutan),” kata Yasonna di Lapas Klas II A Wanita Semarang, Jumat (12/06/2015).
Meskipun tidak berada di dalam lapas/rutan, Menkumham tetap menginginkan program pembinaan tetap dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). “Meski di luar (lapas/rutan), tapi tetap kita bina,” ujar Menkumham.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana berat, Menkumham mengatakan akan tetap ditempatkan di dalam lapas/rutan. “Pidana berat tetap kita tahan masuk lapas,” ujar Menkumham.
Selain menerapkan restorative justice, langkah Menkumham untuk mengurangi over kapasitas lapas/rutan adalah dengan melakukan program rehabilitasi bagi narapidana (napi) narkoba. “Hampir setengah penghuni lapas/rutan adalah napi kasus narkoba. Kalau mereka direhabilitasi, dan tidak masuk ke lapas/rutan, akan sangat mengurangi jumlah penghuni lapas/rutan. Tapi itu (rehabilitasi) khusus bagi pecandu, bukan pengedar.” Tandas Yasonna. (Zaka. Ed: PBB. Dok: Dudi)