rss 48

Kurangi Kepadatan Penghuni Lapas, Menkumham Usulkan Tipiring Dihukum Kerja Sosial

20150612 - Kunker Jateng3

Menkumham saat menyampaikan keterangan di depan awak media.

  

Semarang – Di sela-sela kunjungan kerja (kunker) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Menkumham ditanya oleh awak media tentang langkah dan solusi mengenai over kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan negara (rutan) yang hampir dialami di seluruh Indonesia.

Menkumham menjelaskan, bahwa dirinya menginginkan para penegak hukum menerapkan restorative justice. Untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring) dihukum dalam bentuk lain, jangan di dalam lapas/rutan. “kriminal tingkat kecil/tipiring dihukum dengan kerja amal/kerja sosial, jangan di dalam (lapas/rutan),” kata Yasonna di Lapas Klas II A Wanita Semarang, Jumat (12/06/2015).

Meskipun tidak berada di dalam lapas/rutan, Menkumham tetap menginginkan program pembinaan tetap dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). “Meski di luar (lapas/rutan), tapi tetap kita bina,” ujar Menkumham.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana berat, Menkumham mengatakan akan tetap ditempatkan di dalam lapas/rutan. “Pidana berat tetap kita tahan masuk lapas,” ujar Menkumham.

Selain menerapkan restorative justice, langkah Menkumham untuk mengurangi over kapasitas lapas/rutan adalah dengan melakukan program rehabilitasi bagi narapidana (napi) narkoba. “Hampir setengah penghuni lapas/rutan adalah napi kasus narkoba. Kalau mereka direhabilitasi, dan tidak masuk ke lapas/rutan, akan sangat mengurangi jumlah penghuni lapas/rutan. Tapi itu (rehabilitasi) khusus bagi pecandu, bukan pengedar.” Tandas Yasonna. (Zaka. Ed: PBB. Dok: Dudi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham