Jakarta – Diberlakukannya kebijakan bebas visa bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia, mengharuskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pentingnya koordinasi sistem pengawasan orang asing antara Ditjen Imigrasi dengan pemerintah daerah.
“Hal tersebut (bebas visa) harus diantisipasi, khususnya terkait dengan masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita. Peningkatan kejahatan yang bersifat transnasional, seperti cyber crime, narkotika, dan terorisme,” kata Yasonna usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta dengan Wakil Walikota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) tentang Pengawasan Orang Asing Menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh Perangkat Kecamatan dan Kelurahan Kota.
Mengingat bahwa kunjungan orang asing ke Indonesia merupakan potensi bagi negara, maka penanganan dan pelayanannya pun harus benar-benar dilakukan dengan penuh dedikasi. “Supaya Indonesia di mata dunia bisa menjadi negara dan tujuan utama kunjungan wisata yang turut mendorong peningkatan investasi,” ujar Menkumham di Kanim Kelas I Khusus Jakbar.
Pembenahan reformasi pelayanan publik, lanjut Menkumham, baik dalam bentuk pemberian dokumen keimigrasian bagi warga negara Indonesia maupun WNA, harus didukung oleh aparatur birokrasi imigrasi yang profesional dan sistem kerja yang transparan. “Selain itu juga diperlukan prinsip kegotong-royongan melalui partisipasi langsung dari subjek pemohon layanan keimigrasian, demi terwujudnya good governance yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Yasonna, Senin (1/8/2016).
Yasonna mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama merupakan wujud sinergitas antara tim pengawasan orang asing tingkat daerah Jakbar dengan Kanim Kelas I Khusus Jakbar untuk turut membantu membuat pelaporan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya melalui konten APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing). APOA sendiri saat ini telah terkoneksi dengan website Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui laman barat.jakarta.go.id dan apoa.imigrasi.go.id. “Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kanim Kelas I Khusus Jakbar dalam bentuk pengawasan administratif dan lapangan, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” jelas Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Walikota Administrasi Jakbar, M. Zen, menyambut baik dengan adanya kerja sama pengawasan terhadap orang asing, mengingat wilayah Jakbar memiliki potensi yang sangat besar terutama dalam hal pariwisata dan hiburan. “Pengawasan orang asing perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan RT/ RW yang terlibat langsung dalam masalah kependudukan,” kata Zen. “Hal ini bisa menjadi contoh bagi instansi-instansi lain juga,” tambahnya. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Windi)