Jakarta – Bosan menunggu antrian paspor? Sekarang ada cara baru untuk mengisi waktu sambil menunggu antrian sekaligus memangkas waktu pelayanan paspor. Caranya mudah, cukup datang ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat (Jakbar) lalu pindai (scan) dan input data dukung permohonan paspor secara mandiri. Kanim Kelas I Khusus Jakbar menamai inovasi ini dengan ‘Layanan Imigrasi Mandiri’ atau ‘LIM’.
Uji coba layanan partisipatif LIM sesungguhnya tidaklah mengubah format layanan yang telah ada dalam sistem penerbitan paspor terpadu. Hal itu bagian dari ‘one stop service’ itu sendiri. Dalam artian, pemohon tetap hanya cukup dua kali datang ke kanim untuk dilakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari di hari pertama. Kemudian mengambil paspornya yang sudah terbit dalam waktu paling lama empat hari sejak dilakukan proses wawancara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan modifikasi yang akan dilakukan dalam proses uji coba LIM dalam pelayanan paspor ini terdapat pada tahapan scan dan input data. Sebelumnya secara fungsional dilakukan oleh petugas tersendiri yang berada di booth (meja layanan) bersama petugas wawancara. “Selanjutnya sebagai alternatif dapat ditawarkan untuk dilakukan input data sendiri oleh para pemohon paspor yang didampingi oleh petugas, seketika setelah mendapatkan nomor antrian. Mekanisme tersebut dilakukan di counter yang dilengkapi dengan monitor komputer dan scanner,” ujar Yasonna, Senin (1/8/2016).
Selain pada layanan paspor, LIM juga akan dilakukan uji coba pada proses perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK), baik bagi penjamin/ sponsor, penanggung jawab, maupun warga negara asing yang bersangkutan. Pemohon dapat melakukan input data secara mandiri dan langsung dapat mencetak tanda terima pembayaran, sebagaimana telah tertera pada aplikasi e-office yang tersedia pada counter terpisah di kantor ini.
Menkumham berharap inovasi LIM dapat menjadi trigger agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat semakin dekat dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang optimal melalui prinsip memberdayakan ketimbang melayani (empowering rather than serving). “Kemudian secara bertahap mulai memberikan kewenangannya kepada masyarakat sehingga mampu menolong dirinya sendiri (community self-help),” ujar Menkumham di Kanim Kelas I Khusus Jakbar. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Windi)